Badan Standardisasi Nasional (BSN) merevisi lima SNI produk ban yang sejak tahun 2004 telah diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian. Revisi SNI ini mempertimbangkan keberatan para importir ban yang menilai peraturan tersebut sangat ketat dan menimbulkan hambatan perdagangan.
Kendati demikian, menurut Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi, Erniningsih, Indonesia tetap mengedepankan kepentingan nasional. “Spesifikasi dan pengujian ban di Indonesia, memang harus berbeda dengan negara lain terutama Eropa dan Jepang. Hal ini terkait alasan perbedaan geografis dan kondisi jalan raya,” ujar Erniningsih di Jakarta (9/9).
Perbedaan pengujian ban berdasarkan SNI, menurut Erniningsih meliputi tiga hal. Parameter pertama adalah breaking energy untuk menguji kekuatan telapak ban dalam kondisi permukaan hazardous road seperti jalan berlubang, permukaan tidak rata/bergelombang, maupun berlumpur.  Hal ini disebabkan oleh kondisi geografi Indonesia dan faktor iklim tropis dengan temperatur yang lebih tinggi.
Parameter kedua adalah endurance test untuk menguji kekuatan ban dengan kecepatan tetap dan load yang bertambah. Pengujian ini untuk mengakomodir kondisi transportasi di Indonesia yang kurang memadai jumlahnya.
Terakhir adalah Bead unseating untuk menguji kekuatan ketidakdudukan bead karena perubahan beban. Hal ini disebabkan kondisi jalan Indonesia yang banyak tikungan dan perbukitan.
Dengan dilakukannya revisi atas SNI ban tahun 2002 yang kemudian ditetapkan SNI tahun 2012, maka SNI 06-0098-2012 Ban Mobil Penumpang;Â SNI 06-0100-2012 Ban Truk Ringan; SNI 06-0099-2012 Ban Truk dan Bus; SNI 06-0101-2012 Ban Sepeda Motor;Â serta SNI 06-6700-2012 Ban Dalam Kendaraan Bermotor, perlu dinotifikasikan ke Organisasi Perdagangan Dunia/WTO.
BSN telah menotifikasikan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 68/M-IND/PER/8/2014 melalui G/TBT/N/IDN/13/Add.3. beserta revisi SNI nya ke WTO pada 4 September 2014. Peraturan ini menggantikan Permenperin yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Permenperin No. 11/M-IND/PER/1/2012, PermenperinNo. 58/M-IND/PER/1/2012 dan PermenperinNo. 27/M-IND/PER/5/2013.
Dengan notifikasi perubahan regulasi teknis atas SNI Ban ke WTO, Erniningsih berharap, industri dalam negeri maupun eksportir dari negara lain dapat segera menyesuaikan aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, maksimal minggu ke-8 tahun 2015.
Â
“Pemberlakuan SNI wajib sebagai regulasi teknis diperlukan baik untuk melindungi keselamatan pengguna kendaraan bermotor maupun untuk mendorong perkembangan produsen dalam negeri melalui pengaturan pasar, agar produsen maupun importir ban dapat bersaing secara sehat,” pungkasnya.