Technology-Indonesia.com – Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) terancam punah akibat perburuan liar untuk diperjualbelikan. Perburuan kukang cukup tinggi untuk diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan sehingga populasi di alam terus menurun.
Pakar konservasi satwa liar dari UGM, Muhammad Ali Imron mengatakan Kukang Jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Bahkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah memasukan satwa ini dalam kategori kritis atau terancam punah (critically endangered).
“Satu langkah lagi menuju kepunahan di alam apabila tidak dikelola dengan baik,” Kata Imron di Fakultas Kehutanan UGM pada Jum’at (3/11/2017).
Menurut pria yang fokus mengkaji Kukang Jawa di Hutan Kemuning Jawa Tengah ini, praktik perdagangan ilegal baik secara konvensional maupun online untuk pemeliharaan menjadi penyebab utama penurunan populasi kukang di habitatnya. Pemeliharaan menjadikan jual beli satwa ini terus berlangsung dan memicu orang lain untuk turut melakukan hal yang serupa.
Tidak hanya itu, penurunan populasi kukang juga diakibatkan hilangnya habitat karena alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan. Selain itu, fragmentasi hutan turut berkontribusi terhadap menurunnya keberadaan satwa ini.
Imron menekankan pentingnya upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keberadaan kukang yang sudah terancam punah. Masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam menyelamatkan dan melestarikan kukang di alam dengan cara tidak menjadikannya sebagai hewan peliharaan.
“Masyarakat sebaiknya tidak ikut-ikutan memelihara, biarkan mereka hidup dihabitat aslinya. Nikmati saja secara langsung di alam liar,”pungkasnya.