Jakarta, Technology-Indonesia.com – Organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia (Pensiun Indonesia) menggelar Kongres Pertama di Hotel Millenium Jakarta pada 20-22 Juli 2022. Kongres ini mengusung tema “Pensiun Bersatu Menggalang Kekuatan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bersama”.
Pendirian Persatuan Pensiunan Indonesia antara lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, perlindungan sosial, jaminan pendapatan dan kapasitas individu guna mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak hidup pensiunan abdi negara.
Ketua Pelaksana Kongres Samijono mengatakan kongres pertama ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU – 0005362.AH.01.07.tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persatuan Pensiunan Indonesia.
Kongres pertama Persatuan Pensiunan Indonesia bertujuan untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Persatuan Pensiunan Indonesia. Serta, terbentuknya pengurus Persatuan Pensiunan Indonesia secara definitif di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
“Kongres dihadiri 104 peserta terdiri dari wakil pengurus-pengurus dari provinsi serta kabupaten/kota dan pengurus-pengurus Persatuan Pensiunan Indonesia dari organisasi pemerintah di pusat dan provinsi,” terang Samijono saat pembukaan Kongres Persatuan Pensiunan Indonesia di Jakarta pada Rabu (20/7/2022).
Ketua Persatuan Pensiunan Indonesia Bambang Setiadi mengatakan berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam periode 2021-2024 ada sekitar 706.438 pegawai negeri sipil yang akan pensiun. Pada 2022 jumlah pegawai yang pensiun sebanyak 180.534 pegawai.
Selain jumlah, pensiunan Indonesia jelas sedang memerlukan perbaikan di banyak bidang. Misalnya, ada pensiunan yang penghasilannya per bulan lebih rendah dari UMR. “Kalau UMR artinya Upah Minimum Regional artinya gaji pensiun itu di bawah minimum untuk hidup layak. Artinya, para pensiunan menua dengan suasana yang berat,” tuturnya.
Menurut Bambang, nasib pensiunan usia 70 di negara lain dapat dilihat dalam survey tahunan Global Pension Index yang mengukur kesejahteraan pensiunan di seluruh dunia dengan tiga parameter yaitu integritas, kecukupan dan keberlanjutan.
“Dari tiga parameter itu angka Indonesia semua berada dibawah rata-rata dunia, juga masih jauh tertinggal dari nilai negara tertinggi,” terang Bambang.
Menurutnya, tidak mungkin masalah yang dialami hampir 4 juta pensiunan hanya ditangani oleh satu unit, satu sektor, atau satu organisasi organisasi saja. Masalah dan jumlah anggotanya terlalu banyak. Karena itu lahirlah suatu organisasi yang dimulai dari suatu Komite Persiapan Pembentukan Persatuan Pensiunan Indonesia. Hingga pada 17 Maret 2022 dilaksanakan Deklarasi berdirinya Persatuan Pensiunan Indonesia.
Bambang menyampaikan bahwa Pensiunan Indonesia akan dikelola dengan memperhatikan, belajar dan bekerjasama dengan organisasi pensiunan internasional. Jumlah anggota yang besar dan tersebar di seluruh Indonesia akan dikelola menggunakan teknologi IT baik untuk pengelolaan administrasi anggota dan juga sarana pendukung untuk kemudahan, keuntungan dan dukungan keringanan bagi pensiun.
“Ribuan atau bahkan jutaan pensiunan tidak boleh lagi di masa tua malah memiliki beban-beban yang lebih berat. Beberapa program realistis kita siapkan misalnya program Kamar untuk Orang Tua Lansia, penghargaan ketika pensiunan wafat, dan wisatawan pensiunan untuk liburan maupun Kesehatan,” kata Bambang.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Organisasi Masyarakat (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Risnandar mengucapkan selamat atas disahkannya organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia yang menjadi ormas berbadan hukum.
Rinandar menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan terdapat asas dan ciri Ormas. Ia meyakini Ormas Persatuan Pensiunan Indonesia sejalan dengan asas dan ciri ormas yang berpegang pada Pancasila dan UUD 45.
Ia juga menegaskan bahwa dalam ketentuan tidak ada satupun yang mengikat ketika pensiunan harus berinduk pada satu Ormas. Selain itu, berdasarkan UUD pasal 28, tidak ada larangan untuk berserikat dan berkumpul.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Menpan RB, Abdul Hakim menyampaikan bahwa perubahan lingkungan strategis yang dihadapi birokrasi saat ini dan juga aparatur sipil negara ke depan menuntut organsasi pemerintah untuk lebih adaptif, responsif dan kolaboratif.
“Setidaknya ada empat tantangan yang terjadi secara bersamaan yaitu globalisasi, digitalisasi, milenialisasi dan pandemi Covid-19. Perubahan ini menimbulkan kondisi baru, cara baru dan membutuhkan sistem organisasi baru,” kata Abdul Hakim.
Karena itu, ia berharap organisasi pensiunan dapat turut mengambil peran penting dalam upaya mewujudkan kebangkitan pasca Pandemi Covid-19. Serta perlunya membangun kolaborasi dengan berbagai pihak (multi pihak), sehingga percepatan pemulihan ekonomi lebih terarah dan lebih cepat tercapai.
“Organisasi ini diharapkan berperan dalam pemberian pendampingan, quality assurance dan advis lainnya sesuai keahlian masing masing dalam upaya kebangkitan bangsa dan masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Abdul Hakim juga berharap kongres ini dapat melahirkan pemikiran, kontribusi dan peran aktif para pensiunan kepada bangsa negara sesuai kemampuan, keahlian dan pengalaman dari Persatuan Pensiunan Indonesia.