Pengembangan Produk Genome Editing Butuh Regulasi yang Tepat

Cibinong, Technology-Indonesia.com – Teknologi genome editing merupakan salah satu bentuk rekaya genetika yang potensial dikembangkan di Indonesia. Saat ini, penerapan genome editing telah meluas dalam berbagai sektor meliputi pertanian, kesehatan, lingkungan dan industri di Indonesia. Namun, pengembangan penerapan genome editing belum dibarengi dengan regulasi yang tepat dan jelas.

Untuk itu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memandang regulasi yang tepat sangat dibutuhkan dalam pengembangan genome editing sebagai terobosan teknologi yang sangat bermanfaat.

Di Indonesia, pemanfaatan teknologi rekayasa genetik diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang mengelompokkan hasil genome editing sebagai Genetically Modified Organisms (GMO) sehingga dalam proses pelepasannya akan mengikuti aturan pelepasan tanaman hasil rekayasa genetika.

“Harapan kami pada tahun ini Indonesia sudah mempunyai keputusan tentang kebijakan regulasi terkait pemanfaatan genome editing yang dibedakan kategorinya dengan produk rekayasa genetik yang lain,” ujar Plt. Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI, Yan Rianto dalam Seminar dan Workshop 2020 “Genome Editing: Status Riset Pengembangan dan Regulasinya” di Cibinong, Bogor pada Senin (13/1/2020).

Saat ini LIPI melakukan penelitian terkait genome editing yang aplikasinya masih menunggu regulasi. Hasil penelitian LIPI menghasilkan genome editing untuk peningkatan daya simpan ubi kayu dan modifikasi jalur biosintesis tanaman untuk meningkatkan kadar lignin pada tanaman kehutanan.

“Kepastian sikap dan percepatan regulasi di Indonesia terhadap produk genome editing sangat diperlukan agar teknologi ini dapat segera dimanfaatkan dan diaplikasikan ke masyarakat secara maksimal, ujar Yan.

Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI, Puspita Lisdiyanti menerangkan Indonesia sampai saat ini belum mempunyai perangkat peraturan yang memadai mengenai genome editing.

“Beberapa negara saat ini sudah menetapkan posisi tentang genome editing dalam pengembangan teknologi bibit unggul. Untuk itu perlu kita dorong terus agar segera terwujud regulasinya di Indonesia,” jelas Puspita. Untuk itu perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk mendorong terwujudnya regulasi genome editing.

Seminar dan Workshop ini menghadirkan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, Tim Teknis Keamanan Hayati, Kementerian Pertanian, Badan POM, juga perwakilan dari negara yang telah menerapkan bioteknologi seperti Argentina, Brazil, dan Jepang.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author