Cibinong, Technology-Indonesia.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi sebagai bagian dari sistem Katalog Elektronik dan pembelian secara elektronik (e-purchasing) yang dikelola oleh LKPP.
Pengembangan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dan proses komersialisasi produk inovasi hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek (Litbangjirap Iptek).
Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ini juga merupakan elaborasi layanan Government to Government (G2G) dan sekaligus mendekatkan layanan Government to Business (G2B) sebagai salah satu langkah nyata komersialisasi hasil riset dan inovasi dalam mendukung percepatan pemulihan, transformasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk menyebarluaskan informasi pemanfaatan katalog elektronik sektoral produk inovasi BRIN menggelar coaching clinic produk inovasi di Gedung ICC, Kawasan Sains dan Teknologi Soekarno, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022). Coaching clinic dilaksanakan di sela-sela perhelatan Indonesia Research and Innovation (InaRI) Expo 2022.
Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi, R. Hendrian mengatakan, upaya pengembangan katalog ini merupakan implementasi dari amanat UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya Pasal 38, dan Inpres No. 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tersebut mengamanatkan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor. Dukungan tersebut dilakukan salah satunya melalui Katalog Elektronik Sektoral Inovasi,” kata Hendrian.
Dikatakan Hendrian, BRIN bersama stakeholder terkait melakukan penguatan kriteria tayang produk riset dan inovasi dari pelaku usaha sebagai bentuk dukungan terhadap substitusi impor dalam pengadaan pemerintah.
“BRIN mendukung substitusi impor dalam pengadaan pemerintah dilakukan dengan memperkuat kriteria tayang produk riset dan inovasi dari Pelaku Usaha, yang dilakukan bekerjasama dengan Lembaga Litbangjirap Iptek dari Lembaga pemerintah, swasta, masyarakat, Perguruan Tinggi, dan/atau In House research and development dalam negeri yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri,” lanjutnya
Menurutnya, sejak tahun 2020, Katalog Elektronik Sektoral Inovasi menjadi peluang etalase pasar produk inovasi. Pada laman e-katalog.lkpp.go.id, telah tayang lebih dari 30 produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.
Produk inovasi tersebut diantaranya telah dilakukan pembelian/pengadaan secara elektronik (e-purchasing) yang dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Pada 2022, dengan adanya Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dalam upaya percepatan penggunaan produk dalam negeri, telah dilakukan pemangkasan proses bisnis pencantuman produk inovasi sehingga dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Hendrian berharap, Coaching Clinic Katalog Elektronik Sektoral Inovasi dapat menjadi wahana bagi BRIN untuk berinteraksi dan pendampingan bagi para Pelaku Usaha dalam rangka pendaftaran dan verifikasi produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.
“Dalam coaching clinic ini, kami mengharapkan respon yang membangun untuk keselarasan regulasi, bisnis proses, operasionalisasi dan dukungan sistem informasi sehingga mendukung tercapainya percepatan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional melalui produk hasil riset dan inovasi,” tuturnya.
Koordinator Katalisasi/Percepatan Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi, Muhamad Amin mengatakan, dalam Katalog Elektronik Sektoral Inovasi telah dilakukan pemangkasan proses bisnis pencantuman katalog elektronik yang selanjutnya disinergikan dengan proses bisnis Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.
“Produk Inovasi yang akan tayang tersebut akan diverifikasi untuk memastikan telah memiliki sertifikasi, standardisasi dan/atau penilaian kesesuaian dari Lembaga/Kementerian terkait, rekam jejak litbangjirap iptek dan pembagian royalty, TKDN dan/atau persyaratan lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional No. 7/HK/KPT/2022 tentang Panduan Pendaftaran dan Verifikasi Produk Inovasi dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk lnovasi,” kata Amin.
Pada acara tersebut pihak LKPP menyampaikan Proses Bisnis Katalog Elektronik dan Pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP).
Hal ini bertujuan mengakselerasi strategis percepatan pengadaan produk inovasi serta memberikan bimbingan teknis dokumen persyaratan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7/HK/2022 Tentang Panduan Pendaftaran Dan Verifikasi Penayangan Produk Inovasi Dalam Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.