Lindungi Awak Kapal Perikanan, Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188

TechnologyIndonesia.id – Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia. Kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat, 1 Mei 2026.

Ratifikasi konvensi ILO 188 menjadi langkah strategis pemerintah dalam upaya menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan perlindungan tenaga kerja. Tidak hanya dari faktor alam namun juga lingkungan kerjanya.

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajibannya, aspek keselamatan kerja, kesehatan, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi. 

“KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Pak Presiden mengumumkan akan meratifikasi, sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama sejumlah pihak, dan alhamdulilah berhasil direalisasikan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap Indonesia. Sebelumnya pemerintah telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong pelindungan dan standar kerja yang layak bagi Awak Kapal Perikanan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan regulasi terbaru tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi konvensi ILO 188.

Lewat Permen KP No. 4 Tahun 2026, sambungnya, negara hadir bukan hanya mencetak pelaut yang tangguh, tapi memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi, setiap keringat dihargai, dan meningkatnya kesejahteran Awak Kapal Perikanan Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menambahkan, KKP juga tengah berproses meratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari aspek desain, konstruksi, hingga operasional.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan,” ungkapnya.

Beberapa poin penting yang diadopsi untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan antara lain pengawasan ketat perlindungan awak kapal perikanan seperti pemenuhan batasan usia minimal 18 tahun, persyaratan bekerja seperti kompetensi, surat kesehatan, jaminan sosial, perjanjian kerja laut dan sijil serta mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan hingga peran agen pengawakan yang berizin resmi. 

Aturan baru juga mewajibkan adanya perjanjian kerja laut yang jelas untuk memberikan kepastian hukum jika terjadi sengketa antara para pihak meliputi hak dan kewajiban dari awak kapal perikanan dan pemilik kapal perikanan.

Selanjutnya kewajiban pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemilik kapal, pengupahan yang lebih adil dan transparan, jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, keselamatan dan kesehatan awak kapal perikanan, penyediaan konsumsi dan akomodasi hingga prosedur pemulangan (repatriasi) yang ditanggung oleh pemilik kapal.

Setelah Perpres Nomor 25 Tahun 2026 resmi diterbitkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait kepada nelayan serta pelaku usaha kapal perikanan.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author