Jakarta, Technology-Indonesia.com – Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Prof. Fadjry Djufry melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang standardisasi instrumen pertanian pada pengelolaan pertanian dengan Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. di kantor pusat BSIP, Jakarta pada Rabu pagi (12/7/2023).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk standardisasi instrumen pertanian dalam rangka menjamin mutu dari proses (budidaya) dan produk hasil pertanian (pasca panen) subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan di Provinsi Riau.
Melalui Nota Kesepahaman ini, Kepala BSIP berkomitmen untuk mendukung pembangunan pertanian Riau melalui penggunaan inovasi terkini, serta penerapan standar pertanian dari hulu ke hilir.
“Dengan posisi geografis Riau yang cukup strategis, penerapan standar instrumen pertanian dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing, sehingga mampu mendorong akselerasi ekspor produk pertanian Provinsi Riau,” tutur Fadjry.
Kepala BSIP menyampaikan Nota Kesepahaman ini sesuai dengan tugas dan fungsi BSIP. Berdasarkan Peratuan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, BSIP memiliki tugas yaitu menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian.
Transformasi BSIP dari Badan Litbang Pertanian ini mengubah tugas dan fungsi yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi standardisasi instrumen pertanian. Program yang diusung BSIP yaitu Agrostandar termasuk di dalamnya penguatan kolaborasi multimitra baik internal maupun eksternal, yaitu kerjasama dengan pemerintah daerah.
Kerjasama ini akan dilaksanakan di kawasan pengembangan pertanian di Provinsi Riau yang meliputi kegiatan perencanaan, perumusan, penerapan, diseminasi, pembinaan, pemeliharaan dan kegiatan lain yang disepakati.
Penandatanganan Nota Kesepahaman diharapkan menjadi titik tolak BSIP dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk bersinergi dalam mewujudkan pembangunan pertanian yang lebih berkualitas dan semakin baik dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman krisis pangan, serta dapat memajukan pertanian di Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu, Gubernur Riau menyampaikan Nota Kesepahaman ini diinisiasi oleh Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau. Nota Kesepahaman ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Riau dengan Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian tentang Penerapan Standar Instrumen Pertanian pada Pengembangan Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi Riau.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala BBPSIP Dr.Ir. Syamsuddin, M.Sc dan Kepala Dinas PTPH Provinsi Riau Ir. Syahfahlefi, M.Si. Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dan ditandatangani ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Riau yang merupakan Unit Pelaksana Teknis BSIP di Provinsi Riau.
Perjanjian Kerja Sama meliputi pengembangan sistem perbenihan tanaman pangan dan hortikultura terstandar melalui pemurnian dan pendaftaran varietas serta uji adaptasi varietas unggul; pengelolaan proses dan produksi hasil usaha tani melalui penerapan Good Agriculture Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP), Good Distribution Practices (GDP) dan Good Retailing Practices (GRP); dan pembinaan dan pemeliharaan penerapan standar instrumen pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penyerahan tanda daftar varietas tanaman yang merupakan padi varietas lokal Riau, antara lain Siperak, Kalpatali Rambah Samo, Kuok, Napal Merah, Napal Putih dan Sikuning. Sertifikat tanda daftar tersebut merupakan hasil kegiatan kerjasama Dinas PTPH Provinsi Riau dengan BPSIP Riau pada 2022, dan saat ini menunggu proses terbitnya Surat Keputusan Pelepasan Varietas dari Menteri Pertanian.