30 Invensi Balitbangtan Siap Didaftarkan Paten Tahun 2018

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Invensi yang memperoleh paten dari dalam negeri masih terhitung rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia adalah pasar yang besar dan menguntungkan bagi produk-produk asing.

Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menunjukkan, jumlah pendaftaran paten di Indonesia masih didominasi oleh paten asing. Pada 2015, tercatat 8.724 permohonan paten dan hanya 6% yang merupakan paten domestik. Indonesia masih jauh tertinggal, apalagi secara global rata-rata permohonan paten di dunia mencapai 2,5 juta per tahun.

Penyebab rendahnya jumlah paten di Indonesia adalah belum tingginya tingkat kesadaran inventor terhadap pentingnya perlindungan hasil karya atas ide kreatifnya serta masih kurangnya kemampuan inventor dalam melakukan drafting paten secara baik. Selain itu, kemampuan penelusuran prior art juga masih rendah.

Karena itu selama dua hari telah dilaksanakan penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Inventor dan Pengelola Kekayaan Intelektual dalam Penyusunan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual oleh Balitbangtan di IPB International Convention Centre (9-10 Agustus 2018), Bogor. Bimtek diisi dengan kegiatan asistensi penyusunan draft paten bagi inventor Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan).

Melalui kegiatan asistensi ini diharapkan dihasilkan 30 draft paten baru Balitbangtan yang dapat didaftarkan ke Ditjen HKI. Jumlah tersebut akan menambah total pendaftaran paten Balitbangtan, yang hingga saat ini telah tercatat sebanyak 335 invensi.

Kepala Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (Balai PATP), Retno Sri Hartati Mulyandari menyatakan kebanggaannya atas kinerja peserta Bimtek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) kali ini. “Sebagai UPT pengelola HKI dan alih teknologi Balitbangtan, Balai PATP akan terus mengupayakan agar proses pendaftaran HKI dapat lebih ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas, serta mengupayakan percepatan proses perlindungan HKI-nya,” tegasnya.

Kesadaran inventor masih perlu terus ditingkatkan agar invensi dan karya ciptanya segera dapat diproses pendaftaran HKI-nya. Demikian juga dorongan pemangku kebijakan di lingkup UK/UPT diperlukan untuk meningkatkan motivasi para inventornya.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2015 dan nomor 06 tahun 2016 tentang imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Royalti Paten dan Hak PVT kepada inventor dan pemulia tanaman, diharapkan dapat mendorong minat dan kesadaran inventor untuk memberikan perlindungan HKI terhadap hasil penelitiannya.

Upaya tersebut tentunya harus didukung pula dengan kinerja tim pengelola HKI di UK/UPT. Bimtek ini juga telah menghasilkan mekanisme kerja Tim Pengelola KI Balitbangtan untuk peningkatan kinerja dalam pengelolaan kekayaan intelektual dan alih teknologi pertanian yang dihasilkan Balitbangtan.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author