TechnologyIndonesia.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Konsultasi Publik (Konblik) terkait rencana perubahan Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Perubahan peraturan ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik di bidang pengawasan pangan olahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah BPOM dalam menyesuaikan kebijakan nasional dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Acara yang digelar secara hybrid di Jakarta pada Selasa (21/10/2025) ini diikuti oleh pelaku usaha, asosiasi industri, akademisi, instansi pemerintah, serta perwakilan masyarakat.
Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Sintia Ramadhani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dan tanggapan dari berbagai pihak terhadap rancangan perubahan peraturan registrasi pangan olahan, agar implementasinya dapat mendukung kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek keamanan dan mutu pangan.
Ia berharap konsultasi publik ini dapat menjadi langkah yang penting dalam mewujudkan sistem registrasi yang lebih efisien, transparan dan berorientasi risiko dengan tetap mengedepankan partisipasi aktif dari pelaku usaha, asosiasi industri, akademisi, lembaga pemerintah, dan juga masyarakat.
“BPOM berkomitmen memperkuat tata kelola registrasi pangan olahan berdasarkan Good Regulatory Practices (GRP) yaitu regulasi yang efektif, berbasis data dan risiko serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan juga dinamika industri pangan,” tutur Sintia.
Melalui perubahan regulasi ini, BPOM berkomitmen menghadirkan sistem registrasi yang lebih efisien, terintegrasi, dan berbasis data risiko, dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang ramah inovasi sekaligus menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kami berharap hasil kegiatan ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik, memberikan kemudahan dalam kemudahan berusaha, dan juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Sintia.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta aktif memberikan masukan, saran, dan rekomendasi terkait substansi rancangan peraturan, mulai dari penyederhanaan alur registrasi, penguatan sistem digital, hingga harmonisasi dengan standar internasional.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting bagi BPOM dalam menyempurnakan rancangan peraturan sebelum diundangkan. BPOM menegaskan bahwa keterlibatan publik dalam proses penyusunan regulasi merupakan wujud komitmen lembaga dalam menerapkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
Dengan dukungan semua pihak, BPOM berharap sistem registrasi pangan olahan ke depan dapat mendukung iklim usaha yang sehat, mendorong inovasi produk pangan, serta menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Melalui konsultasi publik ini, BPOM terus memperkuat peran sebagai otoritas pengawasan pangan yang tidak hanya melakukan pengendalian, tetapi juga memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku usaha dalam membangun industri pangan nasional yang aman, berkualitas, dan berdaya saing.
BPOM Gelar Konsultasi Publik Bahas Perubahan Peraturan Registrasi Pangan Olahan
