Terapkan SNI , Produk Mainan Anak PT SHP Makin Dipercaya Konsumen

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Beragam jenis mainan anak dijual di pasaran. Saat memilih mainan untuk anak, orang tua harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan mainan. Kelalaian terhadap aspek ini berpotensi mendatangkan bencana bagi anak.

Terkait keselamatan, keamanan, dan kesehatan mainan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan beberapa SNI tentang Mainan Anak. Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib. Peraturan tersebut telah mengalami perbaikan pertama melalui Permenperin No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Permenperin No. 111/M-Ind/PER/12/2015.

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Iryana Margahayu mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.

“SNI Mainan Anak diwajibkan pemerintah karena terkait dengan keamanan dan keselamatan anak-anak dari hal-hal yang berbahaya,” tutur Isyana dalam acara Ngobrol Bareng Santai (Ngobras) bersama media tentang perkembangan mainan anak sepanjang 2018 di pabrik PT. Sinar Harapan Plastik, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (12/12/2018).

Beberapa resiko dari penggunaan mainan yang tidak aman bisa menimpa anak saat bermain, seperti bahaya tertelan, tersedak, tergores, terjepit, tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, terbakar dan lain-lain. Sebagai contoh, asesoris yang tertempel pada boneka, bisa lepas dan tertelan. Yang lebih membahayakan adalah bahaya pada mata seperti pistol mainan atau panah-panahan. Bahaya tersayat dan tergores, dari mainan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam dan mika.

SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi SNI ISO 8124 – 1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis; SNI ISO 8124 – 2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar; dan SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu.

Selanjutnya, SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal; SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik- Keamanan; SNI 7617:2010 Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak; serta EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

Berdasarkan data dari APMI (Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia), jumlah industri mainan anak sebanyak 22 Industri. Data BSN menyebutkan terdapat 766 merk mainan anak dari 131 perusahaan. Sementara itu, Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) yang memiliki ruang lingkup sertifikasi mainan anak sebanyak 20 LsPro.

Salah satu industri penerap SNI adalah PT. Sinar Harapan Plastik (SHP), produsen mainan anak-anak terkemuka di Indonesia dengan merek SHP TOYS untuk dipasarkan di dalam Negeri dan Winny Will untuk pasar luar Negeri.

PT. SHP yang berdiri sejak sejak 1985 merupakan perusahaan manufactur plastik injection yang memproduksi mobil-mobilan dan sepeda mainan tunggang berbahan baku plastik. Pada 2008, SHP mulai mengembangkan produknya dengan memproduksi mainan besar atau mainan tunggang hingga sekarang, dengan kapasitas produksi saat ini mencapai sekitar 120.000 unit/bulan.

Hary Tio, Direktur Utama PT Sinar Harapan Plastik

Hary Tio Direktur Utama SHP mengungkapkan, PT SHP telah menerapkan SNI sejak 2014. Awalnya SHP menerapkan ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu pada 2008. “Kemudian kita berinisiatif untuk mendaftarkan SNI. Waktu itu SNI mainan belum wajib. Saat kita mau mendaftar, kita diminta menunggu karena SNI mainan anak akan menjadi SNI Wajib,” tuturnya.

Dalam menjaga mutu dan keselamatan anak-anak, PT SHP selalu mengikuti persyaratan standar yang diberlakukan pemerintah Indonesia dan peraturan dari negara-negara lain untuk tujuan pasar ekspor. Standar yang sudah diterapkan di SHP antara lain Sistem Management Mutu ISO 9001:2015 dengan sertifikat No. ID 13/02484. Serta penerapan Standar yaitu SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5, dan IEC 62115:2011.

Menurut Hary, penerapan SNI Wajib untuk mainan anak cukup membantu industri mainan di dalam negeri. SNI Wajib menyebabkan Industri lokal meningkat cukup signifikan dari segi produktivitasnya. Di pasaran, mainan-mainan berkualitas buruk mulai berkurang.

Peningkatan produksi setelah menerapkan SNI juga dirasakan PT SHP. Pada 2013 produksi mainan SHP sekitar 269.304 dus, setiap dus berisi 4-6 unit mainan. Produksi meningkat sebanyak 461.161 dus pada 2017. “Produksi meningkat karena kepercayaan konsumen makin tinggi,” lanjutnya.

Hary mengisahkan, penerapan sistem manajemen mutu dan SNI pada produk mainan bermula dari keinginannya meningkatkan kinerja perusahaan. Sebelumnya, saat dipimpin oleh ayahnya, PT SHP menjalankan produksi tanpa sistem. Meskipun awalnya tidak mudah dan tidak murah, dengan adanya penerapan sistem ini, produktivitas SHP meningkat dan efisiensi terjadi.

Berkat penerapan SNI, pemasaran produk PT SHP semakin meluas ke seluruh Indonesia. Selain Pulau Jawa, pasar potensialnya adalah Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua. Tak hanya pasar dalam negeri, produk SHP juga mampu bersaing dan mulai menerobos pasar luar negeri.

“Ekspor produk SHP baru sekitar 15% dari total produksi, dengan tujuan ke Filipina dan Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan lokal masih keteteran, jadi saya belum berani jor-joran di ekspor,” terang Hary.

Hary yang juga pengurus APMI berharap arus impor dapat dikunci sehingga mainan yang masuk ke Indonesia benar-benar barang/mainan yang berkualitas sesuai standar SNI. Selain itu harus ada pengawasan yang baik terhadap masuknya barang/mainan impor. Ia juga berharap pemerintah memberi fasilitas untuk industri lokal seperti tax holiday, rekonstruksi mesin produksi dan BMDTP (Bea Masuk Di Tanggung Pemerintah)

Untuk pengembangan produk mainan, PT SHP sedang melebarkan sayap dengan membangun pabrik di Kendal, Jawa Tengah. Targetnya pada 2020, pabrik yang akan memproduksi mainan anak elektrik tersebut sudah mulai beroperasi.

Menurut Iryana Margahayu, Keseriusan PT. Sinar Harapan Plastik dalam menerapkan SNI telah ditunjukan dengan empat kali memperoleh penghargaan SNI Award dari 2015-2018. “Dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan tersebut PT. Sinar Harapan Plastik menjadi role model bagi industri yang lain khususnya Industri mainan anak-anak dalam penerapan wajib SNI,” pungkasnya.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu"
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author