Ciptakan Standar Pelayanan Berkualitas, BRIN Gelar Forum Konsultasi Publik

TechnologyIndonesia.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mereviu standar pelayanan di lingkungan BRIN pada Selasa (11/6/2024) di Jakarta. FKP ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar BRIN bisa memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

FKP kali ini mereviu dua standar pelayanan baru yaitu Standar Pelayanan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) serta Standar Layanan Pengembangan Indikator dan Data Dasar Pembangunan dan Iptek. Selanjutnya reviu empat standar pelayanan terkait fasilitas ketenaganukliran yang mengalami revisi atau perbaikan.

Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan (BKPUK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Driszal Fryantoni mengatakan standar pelayanan publik merupakan tuntutan atau aspirasi dari masyarakat terhadap pemerintah agar memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Untuk menjaga kualitas itulah maka kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun supaya masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Misalnya, apakah prosedur sudah tidak terlalu birokratis, mudah diakses atau diperoleh oleh publik,” tutur Driszal saat membuka Forum Konsultasi Publik.

Drizal menyampaikan bahwa standar pelayanan publik merupakan tolok ukur atau acuan yang digunakan bagi penyelenggara pelayanan publik. Standar ini juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk memberikan suatu penilaian terhadap kualitas pelayanan publik.

“Karena itu kita perlu berdiskusi untuk memberi masukan agar pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses dengan cepat, kualitasnya bagus, mudah dalam prosedur permohonannya, terukur dan akuntabilitas,” tuturnya.


Koordinator Pelayanan Publik dan PPID BRIN, Jasyanto mengatakan FKP kali ini merupakan kegiatan ketiga di tahun 2024. Sejak berdiri pada 28 April 2021, BRIN telah menghasilkan 93 standar pelayanan publik.

Jasyanto menyampaikan bahwa kegiatan FKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa setiap pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah diwajibkan menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan.

“Standar pelayanan publik ini bisa diaplikasikan atau digunakan setelah melalui suatu uji publik berupa Forum Konsultasi Publik,” ujarnya.

Dalam PermenPAN-RB tersebut disebutkan bahwa uji publik harus melibatkan enam unsur yaitu BRIN sebagai penyedia layanan, praktisi, akademisi, industri, organisasi masyarakat sipil, dan media.

Pelaksanaan FKP dibagi dalam dua ruangan. Ruangan pertama mereviu Standar Pelayanan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Direktorat Manajemen Talenta BRIN, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Selanjutnya reviu Standar Layanan Pengembangan Indikator dan Data Dasar Pembangunan dan Iptek dari Direktorat Pengukuran Indikator Riset Teknologi dan Inovasi, Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi. Sementara ruangan kedua mereviu empat standar pelayanan terkait fasilitas ketenaganukliran yang mengalami perbaikan.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author