BSN Soroti Komtek di Kementerian Untuk Perumusan SNI

Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyoroti keberadaan Komisi Teknis (Komtek) di tiap-tiap kementerian untuk kebutuhan perumusan SNI (Standar Nasional Indonesia). Prioritas SNI saat ini di bidang alat kesehatan.

“Belum semua kementerian memiliki pusat standar. Bahkan ada kementerian yang dulu sudah mendirikan, sekarang malah dihapus,” ungkap Bambang Prasetya, Kepala BSN usai acara Temu Komtek di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menurut Bambang, idealnya semua kementerian yang menangani produk barang dan jasa mendirikan pusat standar atau lembaga penjaminan mutu dan standardisasi. “Kami  himbau kementerian membentuk lembaga, unit atau satker yang mengurusi standar. Sehingga BSN bisa langsung terhubung dengan pusat-pusat standar di masing-masing kementerian,” ujarnya.

Komtek nantinya, lanjut Bambang, akan membantu perumusan rancangan SNI, yang nantinya akan memperkuat dukungan pada industri dalam negeri. “Terutama saat ini kebutuhan perumusan SNI di bidang kesehatan,” ujarnya.

Sektor kesehatan hingga saat ini belum memiliki unit standardisasi. Padahal, kata Bambang, jika terkait khususnya alat-alat  kesehatan mau tidak mau harus mengacu pada standar. “Banyak industri dalam negeri yang mampu membuat alat kesehatan. Karena tidak ada standarnya, jadi bingung tidak ada acuan. Hal inilah yang menyebabkan daya saing menurun dan mengakibatkan impor terus menerus,” tegasnya.

Disisi lain, BSN bergiat melakukan pembenahan internal dengan membentuk kedeputian khusus standardisasi. Sebelumnya, bidang standardisasi dibawah kedeputian (pusat standardisasi) bekerjasama dengan penelitian.

Sementara kinerja pengembangan SNI mulai menunjukkan hal yang positif. Tercatat sejak Standar Nasional Indonesia (SNI) dikembangkan pada 1989, jumlah SNI yang telah  dirumuskan hingga saat ini tercatat  11.815 SNI. Dalam perkembangannya, SNI yang aktif sampai dengan saat ini berjumlah 9.820 SNI (data per 31 Oktober 2018).

SNI yang telah dirumuskan oleh Komtek sebagian besar berupa standar produk (terdiri dari barang dan jasa) 5552 SNI (56.6 persen), kemudian berturut-turut berupa standar sistem 302 SNI (3 persen), standar proses 3395 SNI (35 persen), SNI Person 67 SNI (0.6 persen) dan standar lainnya 504 SNI (5 persen).

You May Also Like

More From Author