Jakarta, Technology-Indonesia.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memberikan arahan dan strategi kepada para gubernur, bupati dan walikota serta seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk menerapkan beberapa poin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Doni Monardo dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta jajaran unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta pada Senin (16/3/2020). Konferensi pers digelar untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden RI yang disampaikan hari Minggu (15/3/2020) terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan lebih lanjut.
Dalam arahan tersebut, Doni yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta agar semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bagi tiap-tiap daerah diharapkan dapat menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan dengan mencakup empat aspek yaitu Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam rangka penanganan Covid-19, lanjutnya, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), aktifitas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD), Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing.
Kemudian dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan kolaborasi pentahelik (pemerintah, akademisi/pakar, dunia usaha, komunitas/masyarakat dan media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).
Sebelum membuat keputusan, pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Kebijakan dan tindakan penanganan Covid-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.