TechnologyIndonesia.id – Proses transformasi digital pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbais Elektronik (SPBE) di instansi pusat maupun pemerintah daerah memerlukan dukungan berupa pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada aplikasi maupun infrastruktur SPBE yang dimiliki oleh masing-masing instansi, agar penerapannya menjadi optimal.
Sesuai amanah Perpres no. 95 tahun 2018 tentang SPBE, BRIN menyiapkan sistem registrasi untuk Lembaga Pelaksana Audit TIK (LATIK) yang akan melakukan audit TIK SPBE.
Selain menyiapkan regulasi berupa Peraturan BRIN nomor 1 tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Audit Aplikasi dan Infrastruktur TIK SPBE, BRIN juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi LATIK (SiLATIK) yang dapat digunakan oleh LATIK untuk melakukan registrasi guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai surat ijin untuk melakukan audit TIK SPBE di lingkungan instansi pusat dan pemerintah daerah (IPPD).
Sistem registrasi ini merupakan amanah Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), yang memerintahkan IPPD agar melakukan audit TIK untuk aplikasi maupun infrastruktur SPBE yang dimilikinya.
Audit TIK perlu dilakukan untuk memastikan bahwa aplikasi maupun infrastruktur SPBE yang dibangun oleh masing-masing instansi sesuai dengan arsitektur SPBE dan dikelola secara optimal sesuai dengan proses bisnis dari tiap-tiap instansi.
“Adapun pelaksana dari audit TIK untuk aplikasi khusus dan infrastruktur SPBE milik IPPD tersebut adalah LATIK yang terakreditasi dan terdaftar di BRIN. Oleh karenanya BRIN harus membangun sistem registrasi untuk LATIK yang akan menjadi pelaksana audit TIK di lingkungan IPPD,” ungkap Direktur Alih dan Sistem Audit Teknologi BRIN, Edi Hilmawan.
Proses registrasi untuk LATIK ini sendiri diatur di dalam Peraturan BRIN no. 1 tahun 2024 tentang Standard dan Tata Cara Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE. Sebelum melakukan registrasi, LATIK harus sudah memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang sesuai dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“LATIK mengajukan registrasi kepada BRIN dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan pendaftaran. Setelah melewati proses verifikasi, LATIK yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan mendapatkan STR dari BRIN, sebagai tanda bahwa LATIK tersebut diperbolehkan melakukan audit TIK SPBE terhadap IPPD yang membutuhkan,” imbuh Edi.
Selain melengkapi regulasi yang sudah ada, BRIN juga mengembangkan aplikasi SiLATIK agar para calon LATIK dapat melakukan registrasi secara online. SiLATIK ini sekaligus berfungsi sebagai sumber informasi bagi IPPD mengenai LATIK yang sudah memiliki ST, berikut auditor yang dimilikinya.
Sehingga IPPD yang membutuhkan jasa audit TIK SPBE dapat memilih LATIK yang sudah terakreditasi dan kompeten dalam melakukan audit TIK SPBE melalui sistem tersebut. Aplikasi SiLATIK ini sudah diluncurkan pada kegiatan INARI Expo pada 8-11 Agustus 2024 di KST Soekarno Cibinong, Bogor.
Guna mendukung implementasi proses registrasi LATIK tersebut, BRIN juga menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait pengembangan skema akreditasi untuk LATIK.
Saat ini tercatat sudah ada dua calon LATIK yang sedang dalam proses akreditasi di KAN/BSN, yang nantinya siap untuk melakukan registrasi pada aplikasi SiLATIK yang dikembangkan oleh BRIN. Apabila proses akreditasi berjalan sesuai rencana, diharapkan pada akhir Oktober ini sudah ada LATIK yang terdaftar dan siap untuk melakukan audit TIK SPBE pada IPPD yang membutuhkan.