Menakar Pemilu Elektronik di Indonesia

Jakarta – Tiga perangkat komputer tampak di meja terpisah. Tampak di layar salah satu komputer deretan nama calon pemilih, dengan card reader (mesin pembaca e-KTP) di sebelahnya. Meja komputer lainnya terlihat tumpukan kartu dengan mesin scan,  Sedangkan, meja ketiga tampak bilik suara yang didalamnya komputer dengan layar berisikan berbagai pilihan dilengkapi sebuah print kecil disampingnya serta boks tertutup rapat untuk memasukkan lembaran kertas hasil print.

Anda tinggal menyerahkan e-KTP untuk dikonfirmasi data sebagai pemilih di meja pertama. Kemudian, beranjak ke meja kedua dan mengambil kartu untuk di-scan dan langsung masuk bilik suara. Di layar bilik suara, terpampang deretan partai. Anda tinggal pilih dengan menekan tombol “Ya” untuk partai yang diinginkan, Secara otomatis, printer mencetak surat suara dalam kertas ukuran kecil dan  dimasukkan dalam boks. Anda hanya membutuhkan 2-3 menit menyelesaikan alur tersebut.

Konfirmasi Data Pemilih

Demo Pemilu Elektronik tersebut dilaksanakan di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Jum’at (6/5/2019) untuk kalangan media.

Memang, Pemilu 2019 telah dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu. Namun, banyak hal yang terjadi yang belum pernah  terjadi pada pemilu sebelumnya. Terbetik kabar banyaknya anggota KPPS meninggal karena kelelahan, juga sebagian TPS mengajukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dengan alasan berbagai hal.

Kejadian lain, banyak pemilih yang kehilangan hak pilih gara-gara terlambat mendapatkan form A5 atau form pindah. Masalah lain, banyaknya antusias masyarakat yang ingin memilih, yang walaupun akhirnya melanggar tapi dilakukan melalui pemilih khusus yang diatas jam 12 siang dengan menggunakan KTP elektronik.

Seberapa jauh keabsahan pemilih? Walaupun masalah keabsahan pemilih tidak dipermasalahkan usai pemungutan suara, padahal sanksi tegas jika pemilih menyalahgunakan hak pilih berupa denda dan atau penjara.

Namun terulang seperti Pemilu Presiden 5 tahun 2014 adalah kedua calon sama-sama klaim menang. Bagaimana hal ini bisa terjadi lagi. Andrari Grahitandaru, Kepala Program E-Voting BPPT mengatakan Pemilu Elektronik menjadi tumpuan menyelesaikan masalah tersebut.

Kenyataannya, BPPT sejak 2010 telah merilis sistem e-voting dan giat sosialisasikan ke berbagai pihak. Sekira 2013, teknologi ini diimplementasikan  untuk pemilihan kepala desa di 18 kabupaten. “Tidak mudah mengubah sebuah sistem pemilihan. Namun, di daerah peran leadership yang sangat kuat dari Bupati sangat berpengaruh pada tercapainya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,” ujar Andrari.

Dia menambahkan pimpinan daerah harus didukung pihak DPRD untuk pilkades elektronik, untuk kebutuhan perubahan Perda yang disahkan oleh DPRD.

Kartu suara

Ditemui di kantornya, Andrari paparkan Pemilu Elektronik memerlukan kesiapan minimal ada lima komponen, yaitu teknologi, legalitas, penyelenggara, pembiayaan, serta masyarakat. “Tentu ada kesiapan lain seperti partai politik, misal,” ujarnya.

BPPT menggandeng PT Inti untuk implementasi di lapangan. Andrari mengatakan teknologi yang sudah dipersiapkan untuk menerapkan Pemilu Elektronik, diantaranya .

e-Verifikasi pemilih yaitu proses verifikasi pemilih berbasis KTP elektronik, yang sifatnya sudah unik dan tunggal sesuai fungsi dan kedudukan KTP elektronik dalam undang-undang administrasi kependudukan.

Tahapan lain yaitu e-Voting sebagai berikut :

o   Menggunakan surat suara elektronik

o   Merekam pemungutan suara

o   Mencetak struk audit (surat suara) dan dimasukkan ke Kotak audit

o   Perhitungan otomatis ketika TPS ditutup, dan dicetak (form C1)

o   Pengiriman langsung dari mesin, terekapitulasi otomatis secara berjenjang

o   Tidak terhubung ke jaringan apapun ketika proses pemungutan suara.

o   Menghasilkan bukti hukum elektronik berupa log file.

o   Bisa dijalankan dengan Aki mobil, genset atau sumber listrik lainnya.

Selanjutnya, e-Counting, yaitu

o   Pemungutan suara menggunakan surat suara dengan bentuk dan kertas khusus yang siap di scan, berbasis lubang atau tanda khusus.

o   Menghitung kertas suara dengan cara scanning kertas suara tersebut.

o   Penghitungan suara secara elektronik dan/atau langsung kirim dan penayangan.

o   Dapat dilakukan di TPS atau di Kecamatan atau di Kabupaten/kota, atau pusat.

E-Rekapitulasi

•   Pemungutan suara menggunakan surat suara seperti biasa

•   Dilakukan penghitungan manual

•   Pengiriman angka hasil yang dilakukan via aplikasi SMS/USSD atau lainnya dari tiap TPS langsung ke KPU pusat dan bisa langsung ditayangkan. Angka hasil yang dikirim perlu di verifikasi menggunakan form plano bertanda tangan digital KPPS yang di-upload oleh KPPS.

Bilik Suara

Form Plano sender bertanda tangan digital  untuk mengatasi mahalnya sengketa pemilu di MK

o   Form Plano difoto KPPS, diupload KPPS langsung ke Pusat datadan bertanda tangan digital KPPS

o   Foto langsung diambil dari kamera, tidak diambil dari galeri

o   Foto terkirim otomatis ketika ada internet

Surat Suara Hasil Pilihan

Keamanan sistem dalam prinsip Luber Jurdil sesuai alur di TPS Pemilihan menggunakan peralatan elektronik atau disebut dengan e-Voting yang diusulkan BPPT sudah pasti memenuhi azas pemilu luber jurdil sesuai asas pemilu di Indonesia yang diwujudkan dalam sebuah peralatan elektronik yang digunakan, antara lain :

Langsung: Pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Keabsahan pemilih dilakukan melalui otentikasi data sidik jari dan NIK pemilih pada KTP-el menggunakan alat pembaca KTP-el yang kemudian dibandingkan dengan NIK pemilih di aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Inilah yang disebut dengan proses e- Verifikasi Pemilih di TPS. Pemilih yang mempunyai hak pilih, diberikan V-token berupa kartu pintar untuk  mengaktifkan SATU surat suara elektronik di bilik.

Umum : Pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak pilih. Pemilih yang punya hak pilih pasti masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar pemilih tambahan, atau menggunakan KTP-el sesuai domisili setelah jam 12 siang, dan pada prinsipnya sistem menyesuaikan dengan aturan/perundangan yang berlaku.

Bebas: Pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sistem dapat mengakomodasi pilihan pemilih berdasarkan pilihan yang tersedia dan memungkinkan pemilih untuk melakukan konfirmasi sesuai keinginannya, dan sebelum mengkonfirmasi masih ada kemungkinan untuk merubah pilihan.

Rahasia: Suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Sistem memberikan jaminan bahwa setiap hak suara yang diberikan  tidak dapat dikaitkan dengan identitas pemilih. Identitas pemilih tidak terekam dalam sistem. Suara yang dihasilkan tidak mengandung identifikasi pemilih, dan perangkat tidak  terhubung ke jaringan apapun selama proses pemungutan suara berlangsung.

Jujur: Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan calon yang akan terpilih. Pemilih di dalam bilik tidak dapat memilih lebih dari satu kali yang diwujudkan dalam vtoken kartu pintar yang hanya dapat menghasilkan satu suara saja. Sistem menghasilkan audit log yang akan diverifikasi pada saat penghitungan suara akhir di TPS untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pemilih dan jumlah suara yang terkumpul. Sistem memastikan bahwa setiap suara pemilih tercatat secara akurat karena menghasilkan struk audit melalui printer yang mencetak pilihan pemilih. Struk audit tersebut diverifikasi pemilih sebelum dimasukkan ke  dalam kotak audit.

Adil: Perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada  pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Setiap penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah dapat mengikuti proses pemilihan di TPS mana saja dengan menggunakan aplikasi DPT berasis NIK. Sistem DPT ini dapat dievaluasi untuk menghasilkan bukti hukum bagi NIK pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali, NIK tidak sesuai domisili dan NIK Fiktif.

Sedangkan Cepat Akurat (CeRat), yaitu

o   Hasil langsung ditayangkan, TPS belum bubar hasil sudah tayang dan dapat dikoreksi bersama

o   Setiap suara dihitung dan diverifikasi langsung oleh pemilih.

Mungkinkah teknologi karya anak negeri ini bisa direalisasikan? “Bandingkan dengan India yang juga negara berkembang dengan jumlah penduduk padat telah melaksanakan sistem Pemilu Elektronik sejak lama,” tukas Andrari.

You May Also Like

More From Author