Jelang Puncak KTT ke-43 ASEAN, Kominfo Tingkatkan Pengawasan SFR Ilegal

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Menjelang acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN, Kementerian Komunikasi dan Informatika meningkatkan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR).

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyatakan pemantauan difokuskan untuk pencegahan dan pengawasan atas penggunaan perangkat ilegal yang berpotensi mengganggu lancarnya acara untuk kehadiran VVIP tamu negara.

“Kami melakukan monitoring dengan clearance frekuensi radio. Pengecekan berlangsung selama KTT ke-43 ASEAN agar meminimalkan gangguan frekuensi,” ujarnya saat meninjau Media Center KTT ke-43 ASEAN di Hall B Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Senin (04/09/2023). 

Dirjen Ismail merinci pemantauan frekuensi ditujukan untuk menguji kesiapan infrastruktur telekomunikasi (koneksi jaringan), pengawasan potensi penggunaan alat penghilang sinyal, serta inspeksi pertukaran paket informasi selama KTT ke-43 ASEAN berlangsung.

“Tim kami mengawasi penggunaan frekuensi Wi-Fi untuk koneksi ke internet. Kemudian seluler yang jadi tumpuan semua tamu negara. Kita mengkoordinasikan kesiapan infrastruktur telekomunkasi, karena sebagian besar ruangan dari venue utama, hutan kota maupun media center, banyak bertumpu pada jaringan Wi-Fi dan LAN. Tim kami memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar atau eksternal,” jelasnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi potensi penggunaan alat penghilang sinyal. Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menyatakan pemantauan frekuensi lebih intensif dilakukan untuk menjaga agar seluruh frekuensi pengamanan Kepala Negara atau VVIP, delegasi, penyelenggara dan media dapat digunakan dengan baik tanpa interferensi.

“Monitoring spektrum frekuensi kami lakukan termasuk pada microphone yang akan digunakan Bapak Presiden Joko Widodo dalam memimpin sidang besok. Pemantauan juga untuk device yang sensitif seperti kamera, atau perangkat Internet of Things,” tuturnya.

Bahkan, Kementerian Kominfo menerbitkan surat edaran agar Internet Service Provider (ISP) di sekitar kawasan JCC mematikan sinyal yang berpotensi menggangu selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN.

“Tidak mudah, karena kami harus berkoordinasi dengan seluruh Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) masing-masing kepala negara untuk mengkompromikan penggunaan alat penghilang sinyal ini. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan mereka untuk membantu melakukan inspeksi terhadap proses berjalannya informasi dari sejak awal pembukaan hingga acara secara keseluruhan,” jelasnya. 

Dirjen Ismail menyatakan koordinasi Kementerian Kominfo dengan mitra terkait diperlukan untuk mengetahui alokasi frekuensi yang akan digunakan oleh negara partisipan KTT ke-43 ASEAN.

“Untuk mengantisipasinya, sejak mulai memasukkan perangkat, kami sudah berkoordinasi. Kami sudah mendapat list alat yang dibawa dan Kemenlu sudah menyampaikan dan kita mengeluarkan surat izin masuk sementara. Kami sudah mengetahui sekarang list perangkat yang bekerja di frekuensi yang tidak common atau bisa berpotensi mengganggu frekuensi,” jelasnya.

Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, setiap negara memiliki alokasi spektrum frekuensi masing-masing. Oleh karena itu, setiap organisasi atau delegasi yang ingin menggunakan suatu spektrum frekuensi radio di Indonesia harus dievaluasi. 

“Jika ditemukenali ada perangkat yang memiliki perbedaan frekuensi dengan Indonesia, maka kita imbau untuk tidak dinyalakan. Kalaupun ada, sebatas untuk tidak digunakan saja. Nanti silakan dibawa kembali,” tandasnya.

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author