BJIK Bersiap Hadapi Serbuan Permintaan Sertifikat Dan Tanda Tangan Digital

Jakarta – Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK-BPPT) bersiap mengantisipasi aturan baru mengenai pengadaan dokumen elektronik. Pada tahun ini, Pemerintah menerbitkan  dua aturan sekaligus yaitu Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Permenkominfo No. 11/2018 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

“BJIK direkomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu PSrE, selain BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara untuk  menangani sertifikat dan tanda tangan digital,” ujar Raden Muhammad Taufik, Kepala BJIK di Jakarta, dalam “Temu Pelanggan BJIK-BPPT” di Jakarta, Kamis (25/10/2018)

PSrE, kata Taufik, adalah otoritas yang akan mengotentikasi pihak-pihak yang bertransaksi secara elektronik di lingkup pemerintahan. PsrE akan melakukan validasi transaksi elektronik tersebut dengan mengacu empat prinsip yaitu kerahasiaan, data terintergritas, akuntabilitas dan non-repudiation atau layanan yang mencegah sebagian atau salah satu pihak menyangkal tindakan yang dilakukan.

“Sertifikat atau tanda tangan elektronik lebih valid dimasa depan. Lembaga yang mengajukan perizinan wajib menggunakan sertifikat digital,” ujarnya.

Sertifikat digital, kata Taufik, pernah dilaksanakan di Kabupaten Kuningan. Tangerang Selatan untuk pembuatan akte kelahiran. Sertifikat digital juga berhasil diuji coba di Pilkada serentak di Sulawesi Selatan.

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah permintaan sertifikat dan tanda tangan digital, kata Taufik, BJIK yang dulu dikenal Ipteknet mengajukan penambahan perangkat untuk kapasitas  simpan lebih besar, dengan server yang handal. “Juga maintenance file memiliki back up,” ujarnya.

Eniya Listiani Dewi, Deputi TIEM-BPPT menilai kedua peraturan tersebut, akan menjadi rujukan dalam layanan yang diberikan oleh BPPT. Jenis layanan teknologi informasi dan komunikasi yang diberikan oleh BPPT saat ini diantaranya Layanan Data Center, Komputasi Awan serta Layanan Pengelolaan Sertifikat Digital.

You May Also Like

More From Author