JAKPRO dan BPPT Bersinergi Tangani Sampah Kota

Permasalahan sampah di kota-kota besar di Indonesia telah memasuki tahap darurat sampah. Karena itu perlu langkah-langkah praktis, efektif, dan efisien untuk menyelesaikan akar permasalahannya.

Untuk menyelesaikan permasalahan sampah kota, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2016 untuk mempercepat pembangunan listrik tenaga sampah (PLTSa) di tujuh kota besar yaitu DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.

Gubernur DKI Jakarta menjabarkan Perpres tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2016 tentang pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Gubernur DKI Jakarta menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) agar dalam waktu singkat dan cepat untuk dapat merealisasikan Pergub ini.

Karena itu, Jakpro mengandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mengkaji teknologi yang tepat dalam mengatasi permasalahan sampah di Jakarta. Kerjasama ini  tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Satya Heragandhi, Direktur Utama Jakpro dan Wimpie Agoeng N. Aspar, Deputi Kepala BPPT bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam (TPSA). Penandatangan kerjasama disaksikan oleh Kepala BPPT, Unggul Priyanto di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Dalam pandangan BPPT, belum terselesaikannya masalah sampah kota bukan semata-mata ketiadaan teknologi, tetapi lebih kepada belum adanya kebijakan yang berani, tegas, dan konsisten untuk menangani permasalahan sampah kota secara terintegrasi dan menyeluruh. BPPT akan mengkaji teknologi pengolahan sampah yang dapat menghilangkan tumpukan sampah secara cepat dan tidak memerlukan lahan terlalu luas, namun tetap ramah lingkungan.

Teknologi yang direkomendasikan BPPT adalah teknologi yang menggunakan proses termal. Dengan proses ini, timbunan limbah padat dalam jumlah besar dapat diubah menjadi panas yang dapat dikonversi menjadi energi listrik. Keuntungan proses ini, dalam waktu singkat sampah dalam jumlah besar dapat dihabiskan serta memperoleh energi listrik yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.

Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT Rudi Nugroho mengatakan untuk mewujudkan pembangunan PLTSa di Jakarta, Jakpro mengundang para investor untuk bermitra. “Jakpro juga menunjuk BPPT sebagai pendamping dalam mengevaluasi, studi kelayakan ITF maupun proposal dari para investor tersebut,” papar Rudi.

Menurut Rudi, sebagai langkah konkret dari penandatangan kesepakatan bersama ini, akan ditandatangani  kontrak kerjasama pendampingan tentang evaluasi proposal dan evaluasi feasibility ITF yang masuk ke Jakpro. Dalam kontrak kerjasama tersebut, BUMD milik DKI Jakarta ini memberi kewenangan penuh kepada BPPT untuk melakukan pekerjaan pendampingan dalam evaluasi analisa kelayakan proyek pembangunan dan pengelolaan sampah dalam kota DKI Jakarta.

“Pelaksanaan pekerjaan ini akan dilakukan oleh Tim Sampah yang terdiri dari gabungan beberapa unit kerja di BPPT yakni Pusat Teknologi Lingkungan, Balai Teknologi Air dan Limbah, Pusat Teknologi Energi dan Industri Kimia, dan Balai Besar Teknologi Konservasi Energi,” kata Rudi.

Sebagai langkah awal, BPPT telah menyiapkan buku panduan yang akan dijadikan dasar bagi para investor di dalam menyusun proposal pembangunan PLTSa di Jakarta. Rudi berharap dengan terwujudnya penerapan teknologi pengolahan sampah secara termal di DKI Jakarta, akan dapat menjadikan contoh bagi kota-kota lain di Indonesia yang mengalami darurat sampah.

 

 

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author