Umum
Kemenristekdikti Tetapkan Uang Kuliah Tunggal Berdasarkan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa
Jakarta, Technology-Indonesia.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan […]

