Cibinong, Technology-Indonesia.com – Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 2.788 bencana alam melanda Indonesia sejak 1 Januari-12 Oktober 2022. Dari jumlah itu, banjir menjadi bencana alam yang paling sering terjadi. Masyarakat pun menjadi khawatir jika keadaan semakin memburuk. Keberadaan peta rawan bencana pun mengemuka.
Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial (IG), siap berkolaborasi untuk membuat peta sebaran rawan bencana alam.
“Selain mendampingi, BIG juga bisa mengasisteni dalam melakukan pemetaan sebaran rawan bencana alam,” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai saat `Coffee Morning Bersama Kepala BIG` di Aula BIG, Cibinong, Bogor, Selasa (25/10/2022).
Aris menyadari pentingnya peta rawan bencana. Adanya peta sebaran rawan bencana dapat memudahkan langkah mitigasi bencana di sejumlah daerah di Indonesia.
“Penyusunan peta rawan bencana bisa berdasarkan peta sistem lahan yang sudah dibuat BIG sebelumnya. Peta sistem lahan mencakup beberapa aspek, seperti landscape dan iklim. Dari sejumlah aspek yang ada, dapat diturunkan jadi peta rawan bencana,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Aris juga menyampaikan bahwa IGD berguna untuk mendukung investasi dan membangun ekosistem ekonomi kreatif. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa ekonomi kreatif bakal menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dan dunia.
Terkait dengan hal di atas, BIG terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga/daerah untuk merampungkan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) pada 2023. Saat ini, Kebijakan Satu Peta telah mencapai 97 persen.
“Dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang PKSP, target 85 peta tematik ditingkatkan menjadi 158 peta tematik yang melibatkan 24 kementerian/lembaga. Tema baru yang ditambahkan, antara lain bidang perekonomian, keuangan, kebencanaan, dan kemaritiman,” jelas Aris.
Selain itu, Aris juga menyinggung bahwa penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) turut terpengaruh dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut membuka peluang adanya kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Aris menjelaskan, Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara atau biasa disebut KPBUMN diperlukan karena keterbatasan anggaran yang ada. Sementara target waktu terus berjalan.
“Dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak diperlukan untuk memberikan terobosan yang inovatif agar pemanfaatan IG bisa terakselerasi menjadi bahan untuk mengambil keputusan yang sangat berperan dan berpengaruh bagi masyarakat,” pungkas Aris.