![]()
TechnologyIndonesia.id – Meningkatnya penggunaan rokok elektrik atau vape, khususnya di kalangan remaja, menjadi perhatian serius pemerintah. Selain potensi dampak kesehatan, vape kini juga menghadirkan ancaman baru sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat sinergi riset guna mendukung kebijakan pengendalian vape yang berbasis bukti ilmiah.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menegaskan pentingnya riset dan inovasi, sebagai landasan penyusunan kebijakan pengendalian rokok elektrik atau vape. Khususnya dalam melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut.
Arif menyampaikan hal tersebut saat memberikan keynote speech pada Seminar Nasional bertema “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik”, pada Senin (20/7/2026).
Seminar tersebut juga menegaskan sinergi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kementerian/lembaga terkait dalam memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ancaman Baru Penyalahgunaan Vape
Penggunaan rokok elektrik semakin meningkat, terutama di kalangan remaja. Tren tersebut memunculkan ancaman baru berupa penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Menurut Arif, semakin muda seseorang terpapar zat adiktif, semakin besar risiko ketergantungan dan dampak kesehatan sepanjang hidupnya.
“Ketika kita berbicara mengenai vape, sesungguhnya kita tidak hanya membahas sebuah produk, tetapi juga membahas perlindungan terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” jelasnya.
Arif menyampaikan bahwa BRIN memiliki tanggung jawab menyediakan bukti ilmiah yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan publik. Ia menegaskan peran BRIN bukan menentukan kebijakan, melainkan memastikan setiap kebijakan didukung oleh hasil riset yang kuat.
BRIN memprioritaskan sejumlah bidang penelitian, meliputi analisis kandungan kimia pada produk vape yang beredar di Indonesia, penelitian dampak biologis terhadap paru-paru, sistem kardiovaskular, otak, dan sistem imun, hingga pengembangan metode deteksi cepat kandungan narkotika maupun zat psikoaktif baru dalam cairan vape.
“BRIN bersama laboratorium forensik, BNN, BPOM, dan institusi terkait dapat mengembangkan teknologi untuk mengidentifikasi kandungan narkotika maupun zat psikoaktif baru dalam cairan vape secara cepat dan akurat,” kata Arif.
BRIN juga mendorong riset perilaku masyarakat untuk memahami faktor sosial, psikologis, ekonomi, dan digital yang mendorong remaja mulai menggunakan vape sehingga intervensi kebijakan dapat dirancang secara lebih efektif.
Kebijakan Berbais Bukti Ilmiah
Arif menekankan, kebijakan pengendalian rokok elektrik harus disusun berdasarkan bukti ilmiah, perlindungan kesehatan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi yang berkembang di masyarakat.
“Tidak ada produk nikotin yang sepenuhnya aman. Lebih penting lagi, kita harus memastikan bahwa anak-anak dan remaja Indonesia tidak memulai penggunaan produk nikotin dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara BNN, BRIN, Kementerian Kesehatan, BPOM, Bea Cukai, dunia pendidikan, organisasi profesi, dan seluruh elemen masyarakat dapat menghasilkan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan yang mampu melindungi generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan kesehatan bangsa.
“Semoga hasil seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memperkuat tata kelola rokok elektrik di Indonesia dan mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” harapnya. (Sumber: brin.go.id)

