KKP Siapkan BBM Khusus Rp15.000 per Liter untuk Kapal Perikanan 30-200 GT

Loading

TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga produktivitas sektor perikanan nasional.

Program tersebut akan berlaku sebagai stimulus hingga 31 Desember 2026 dengan mekanisme penyaluran yang ketat agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak serta terhindar dari penyalahgunaan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/2026).

Syarat Mendapatkan BBM Khusus

Adapun skema persyaratan mencakup kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif.

Selanjutnya pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas.

Agar penyaluran tepat sasaran, KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal, antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas Pelabuhan. Pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI.

BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan. Pemilik kapal wajib mengaktifkan sistem VMS saat pengisian BBM dan memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan.

Kewajiban lainnya yaitu merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.

KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

akil Ketua Komisi IV, Panggah Susanto yang memimpin rapat kerja meminta agar KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal nelayan agar tepat sasaran.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegasnya.

Jaga Produktivitas dan Daya Saing Perikanan

Sebelumnya, MenKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut kebijakan harga BBM untuk kapal perikanan ini untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional, di tengah dinamika harga minyak dunia.

“Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” ujar Menteri Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Penetapan harga BBM khusus nelayan lebih murah dari harga sebelumnya merupakan arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Selasa (14/7/2026). Sebelumnya harga BBM bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) mencapai Rp21.300 per liter.

BBM merupakan komponen biaya terbesar dalam operasi penangkapan ikan yang dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal. KKP optimis penurunan harga BBM ini mampu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan sekaligus menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.

Sebagaimana informasi, dukungan harga BBM Rp 15.000 per liter tidak menggunakan APBN, melainkan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tetap menjaga disiplin fiskal negara.

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu" Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *