Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap Kapal MV. HAI FA saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12). Kapal besar berbendera Panama berbobot mati 4.306 GT itu diduga berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO). MV. HAI FA merupakan kapal ilegal terbesar yang berhasil ditangkap KKP.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kapal pengangkut ikan itu diawaki 23 Anak Buah Kapal (ABK), semuanya berkewarganegaraan Tiongkok. Muatan kapal berupa 800 Ton ikan beku dan 100 Ton udang beku.
Muatan yang diketahui milik PT. Avona Mina Lestari ini rencananya akan di ekspor ke Tiongkok. “Kapal ini melakukan pelayaran pengangkutan ikan dari Avona menuju Wanam tanpa dilengkapi SLO dan melanggar standar operasional prosedur penangkapan ikan”, ungkap Susi di Jakarta, Rabu (14/1).
Sebelumnya MV. HAI FA telah mengantongi Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Avona, 18 Desember 2014 dengan HPK Keberangkatan pada 19 Desember 2014. Namun, Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal MV. HAI FA tidak laik operasi sehingga tidak diterbitkan SLO.
Kapal MV. HAI FA juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS). “Kapal tersebut tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku di bidang perikanan. Dengan begitu, dipastikan yang dilakukannya adalah ilegal dan sudah sepatutnya ditangkap”, tegas Susi.
KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menempuh langkah-langkah strategis untuk menangani kasus ini. Diantaranya, melakukan koordinasi dengan aparat terkait seperti Koarmatim TNI AL dan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Komandan Lantamal XI Merauke dan Komandan Lantamal IX Ambon. Hasilnya, MV. HAI FA dikawal ke Dermaga Lantamal IX Ambon dengan menggunakan KRI John Lie-358 dan KRI. MLT-561 serta Kapal Patroli Dit. Polair dari Mimika. Kapal tiba di Ambon pada 2 Januari 2015.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, saat ini Lantamal XI Ambon tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti berupa kapal dan ikan yang diangkut. Sebelumnya, telah dilakukan penyidikan awal berupa pemeriksaan berkas oleh Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Stasiun PSDKP Tual.