Konsensus KKNI-IG Tingkatkan Kompetensi Profesional Informasi Geospasial

alt

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Z. Abidin saat membuka FGD Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang IG di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Indonesia sebagai negara maritim yang sangat luas membutuhkan informasi geospasial yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua ini memerlukan sumber daya manusia (SDM) bidang informasi geospasial (IG) yang kuantitas dan kualitasnya mencukupi.
 
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Z. Abidin mengatakan Indonesia saat ini memiliki 8.500 orang yang bekerja di bidang IG. Dari jumlah itu 7.030 orang berlokasi di Jawa. Sementara perusahaan atau industri di bidang IG berjumlah 107 dengan lokasi terpusat di Pulau Jawa. Idealnya, SDM di bidang IG sekitar 31.500 orang.
 
“Undang-Undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mengamanatkan bahwa pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perorangan, kelompok orang maupun oleh badan usaha, harus memenuhi kualifikasi tertentu melalui proses sertifikasi,” kata Hasanuddin dalam acara Focus Group Discussion Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang IG di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
 
Kualifikasi yang dimaksud, lanjutnya, tertuang dalam suatu standar tertentu yang telah ditetapkan. Standar kompetensi professional IG dituangkan dalam dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang IG dan KKNI-IG. 
 
Menurut Kepala BIG penerapan sertifikasi profesi saat ini sudah menjadi suatu keharusan, baik untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan IG nasional maupun dalam menghadapi persaingan internasional. 
 
Kesepakatan para pimpinan negara-negara ASEAN dalam MRA (Mutual Recognition Arrangement) on Surveying menyebutkan hanya surveyor yang memiliki sertifikat kompetensi yang dapat diterima sebagai surveyor ASEAN. Dalam hal ini, kualitas sertifikasi dan kompetensi surveyor setiap anggota ASEAN akan diuji di lapangan. 
 
“Dengan adanya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dimana surveyor merupakan suatu profesi yang boleh bergerak bebas, Indonesia menjadi lirikan negara-negara tetangga. Mereka tahu, pasar geospasial terbesar adalah Indonesia. Karena itu kita harus bersiap-siap,” tegasnya.
 
Fakta menunjukkan bahwa MRA on Surveying adalah suatu bentuk persaingan dunia dalam bidang surveying.  Karena itu konsensus KKNI-IG diharapkan dapat menghasilkan standar kualifikasi profesional IG yang berkualitas dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi persaingan global.
 
“Pekerjaan-pekerjaan yang ditenderkan oleh BIG selama ini yang melaksanakan dari dunia swasta atau privat terutama swasta nasional. Mulai tahun 2018 semua pelaksana IG melalui BIG SDM-nya harus yang berkompeten dan bersertifikat,” lanjutnya.
 
Konsensus KKNI Bidang IG merupakan satu langkah penting dari sekian banyak langkah dalam rangka meningkatkan kualitas profesional bidang IG. Jika telah menjadi konsensus nasional, maka dokumen KKNI IG akan menjadi milik masyarakat IG nasional. Kepala BIG dan Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan segera menetapkan KKNI IG sebagai standar nasional dan wajib diacu oleh semua pihak dalam sertifikasi profesi dalam bidang IG. 
 
“Konsekuensi dikeluarkannya SKKNI yang diikuti dengan KKNI ini tentunya nanti kita perlu harmonisasi banyak hal seperti kurikulum di lembaga pendidikan, vokasi, diploma, dan segala macam. Ini bukan pekerjaan ringan. Indonesia memang negara besar, kita tunjukkan kalau kita bisa,” pungkasnya.
Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author