Menristekdikti Mohamad Nasir menjelaskan Reformulasi Skema Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi (Foto www.ristekdikti.go.id)
JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan Reformulasi Skema Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Untuk meningkatkan produktivitas penelitian. Reformulasi ini merupakan upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan penelitian, dan meningkatkan kinerja penelitian perguruan tinggi.
Menristekdikti, Mohamad Nasir mengatakan hal ini untuk mendorong riset yang berorientasi inovasi dan invensi. Selama ini riset berbasis pada aktifitas menyebabkan banyak peneliti di perguruan tinggi kesulitan mempertanggungjawabkan keuangan.
“Saya meminta pada Menteri Keuangan supaya riset jangan berbasis pada aktifitas namun pada hasil atau output. Berapa total cost yang harus pemerintah keluarkan untuk penelitian, lalu dimana impact-nya untuk masyarakat? Itu harus dilihat. Ternyata banyak perguruan tinggi yang punya invensi dan inovasi yang cukup baik dan ini akan kita dorong terus,” jelas Nasir, Rabu (1/3/2017) di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta.
Reformulasi skema penelitian ditujukan untuk meningkatkan pencapaian indikator- indikator seperti jumlah publikasi, kekayaan intelektual/paten, dan prototype industri. Dirampungkannya rumusan regulasi yang berpihak kepada produktifitas peneliti perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan skema riset.
Kebijakan baru terkait penyelenggaraan pendanaan penelitian antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017; Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi; dan Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran.
Skema Desentralisasi memberikan kewenangan lebih luas pada perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian. Skema penelitian desentralisasi ini bertujuan mendorong terwujudnya keunggulan Perguruan Tinggi, meningkatkan daya saing Perguruan Tinggi, dan meningkatkan angka partisipasi dosen.
Untuk memperkuat misi tersebut, Skema Desentralisasi mempersyaratkan penelitian yang diusulkan harus berbasis Rencana Induk Penelitian/Renstra Penelitian di masing-masing Perguruan Tinggi. Skema yang didesentralisasikan terdiri dari beberapa kategori, yaitu Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT); Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT); dan Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT).
Adapun pengelolaan penelitian untuk isu-isu strategis diwadahi dalam skema-skema yang bersifat Kompetitif Nasional. Skema-skema ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan nasional, dimana tema-tema penelitian diwajibkan mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).
Menristekdikti menyatakan tahun ini merupakan tahun pertama riset berbasis output. Karena itu jika terdapat beberapa ketidaksempurnaan maka akan terus menerus diperbaiki. Kedepannya tema-tema dalam skema riset dan pengabdian kepada masyarakat harus berbasis pada RIRN yang merupakan arah kebijakan riset pada tingkat nasional dan menjadi prioritas dalam program pemerintah.
Di sisi lain, akan terus didorong agar semua riset yang didanai Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Indonesia (DRPM) dapat dipetakan status teknologinya melalui Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) dalam mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil riset sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong perekonomian bangsa.