Jakarta, Technology-Indonesia.com – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan pembukaan program studi (prodi) di perguruan tinggi Indonesia. Proses perizinan pembukaan prodi yang sebelumnya memakan waktu lama, menjadi maksimal sampai 15 hari, jika semua persyaratan terpenuhi.
Mohammad Nasir mengatakan pengurusan izin pembukaan prodi sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan kapan izin keluar. “Saya meminta mulai saat ini waktu perizinan prodi baru dibatasi maksimal sampai 15 hari saja,” kata Menristekdikti di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Proses perizinan pembukaan prodi selama 15 hari meliputi proses perizinan maksimal lima hari, proses di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) selama lima hari, dan dibuatkan Surat Keputusan oleh Kemenristekdikti selama lima hari. Menurutnya, ada dua aspek dalam mengusulkan perizinan pembukaan program studi (prodi), yaitu aspek dosen dan non dosen. Kedua aspek tersebut kini dievaluasi secara online.
“Proses perizinan secara online menghemat banyak waktu dan anggaran. Pejabat perguruan tinggi tidak perlu lagi bolak-balik ke Jakarta karena semua bisa lewat online. Mereka bisa mengecek prosesnya sudah sampai dimana,” ujar Menristekdikti.
Perubahan lainnya mencakup evaluasi dosen dan non dosen untuk pembukaan prodi saat ini diserahkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Pada Maret 2019 perizinan yang diajukan ada 163 prodi ini, ternyata diselesaikan lima hari. Bahkan yang bisa selesai di bawah lima hari sebanyak 82 persen. Berarti di atas 5 hari hanya 18 persen. Untuk April 77 persen, Mei 72 persen, Juni 71 persen, Juli 90 persen (yang selesai di bawah lima hari),” papar Menristekdikti.
Menteri Nasir menyampaikan pada prinsipnya Kemenristekdikti menyederhanakan perizinan pendirian PT dan pembukaan prodi sambil tetap memastikan pendidikan tinggi Indonesia berkualitas. Menteri Nasir menyampaikan apabila PT yang melanggar aturan dalam persyaratan pendirian PT dan perubahan prodi akan diberikan sanksi tegas.
“Proses perizinan perguruan tinggi ini harus cepat tepat dan tidak ngawur. Kalau ada yang ngawur kami akan tindak,” tegas Menristekdikti.
Sanksi tegas bagi perguruan tinggi bermasalah dapat berupa pembinaan hingga penutupan PT maupun prodinya. Ijazah mahasiswa yang diluluskan setelah PT atau prodi tersebut ditutup tidak akan diakui pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Perguruan tinggi yang baik harus didorong jadi lebih baik. Yang mengajukan perguruan tinggi harus kita permudah. Kalau ada perguruan tinggi yang tidak baik, harus kita evaluasi, kalau perlu ditutup,” ungkap Menteri Nasir.
Menristekdikti mengimbau calon mahasiswa dan masyarakat untuk hati-hati dalam memilih perguruan tinggi, jangan sampai masuk perguruan tinggi yang telah ditutup. Dalam periode waktu 2015-2019 terdapat 130 perguruan tinggi yang ditutup, baik karena PT tersebut bermasalah, PT tidak ada proses perkuliahan dan mahasiswa, ataupun permintaan penutupan PT dari pengelola yayasan.
Calon mahasiswa dapat melihat status perguruan tinggi memiliki ijin atau tidak, ataupun perguruan tinggi yang ditutup melalui laman https://forlap.ristekdikti.go.id.