Bogor, Technology-Indonesia.com – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terus berupaya mendorong penguatan dan Percepatan Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) di Indonesia. KST merupakan wahana yang harus dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi.
Sesuai amanat Perpres No. 106 tahun 2017 tentang KST, Kemenristekdikti merupakan koordinator pengembangan KST di Indonesia. Sebagai koordinator, Kemenristekdikti menyediakan wadah penguatan jejaring antar berbagai pihak yang terkait dengan pengembangan KST. Salah satunya melalui Forum KST yang merupakan sarana komunikasi antara seluruh pengelola KST dengan para pemangku kebijakan.
Perpres tersebut juga menerangkan bahwa untuk mengukur kinerja dan menentukan jenis intervensi yang sesuai terhadap KST-KST yang berkembang telah dilakukan pemeringkatan maturitas Kawasan Sains dan Teknologi. Maturitas KST mencerminkan tingkat capaian keberhasilan atas operasionalisasi pengelolaan sesuai dengan rencana induk dan rencana aksi KST, yang tergambarkan dalam kesiapan, proses penggelaran layanan KST, capaian kinerja dan luaran KST, outcome serta dampak yang dihasilkan. Skala maturitas semakin tinggi seiring dengan dengan terwujudnya kemandirian KST dan meningkatkan kualitas output, outcome dan dampaknya.
Patdono Suwignjo, plt Dirjen Kelembagaan Iptekdikti menyatakan untuk menentukan dukungan program dan intervensi yang tepat kepada masing-masing lembaga KST yang tengah berkembang, diperlukan klasifikasi kematangan ekosistem KST yang dapat memberikan gambaran akurat suatu KST. Untuk itu diperlukan upaya pemeringkatan tingkat kematangan nasional KST.
“Guna mendukung langkah tersebut, Kemenristekdikti telah menyusun diperlukan sebuah pedoman yang berisi panduan untuk melaksanakan pengukuran tingkat kematangan (maturitas) KST bagi seluruh KST,” terang Patdono dalam pembukaan Forum KST di Bogor pada Rabu (16/9/2019).
Menurutnya, percepatan pengembangan KST tak bisa dilakukan oleh satu pihak. KST mengusung konsep sinergi antara akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat (ABGS) untuk membangun sistem inovasi yang kuat yang berujung pada industri yang berdaya saing dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT).
Sesuai konsep ‘pentahelix’, lanjutnya, maka unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media harus secara bersama-sama dan berkelanjutan membangun kerjasama dan kolaborasi dalam rangka percepatan pengembangan KST. Melalui Forum KST, Kemenristekdikti mengupayakan penguatan dan percepatan pengembangan KST melalui sinergi berbagai stakeholders untuk mencapai output, outcome dan impact KST yang maksimal.
Selama periode 2015-2019, telah dilaksanakan sekitar 40 pengembangan sejumlah KST di berbagai wilayah/daerah sebagai realisasi program Nawacita Presiden Joko Widodo. Beberapa pembangunan KST diinisiasi oleh pemerintah pusat (Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian), perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan juga swasta.
Dalam perkembangannya muncul berbagai tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan pengembangan KST baik bagi pihak pengambil keputusan maupun pengelola KST. Untuk itu, selain dukungan-dukungan yang ada, diperlukan upaya-upaya pembinaan dalam pengelolaan KST juga dalam penjaminan mutu.
Kemenristekdikti sebagai koordinator proses pengembangan STP, Kemenristekdikti terus melakukan langkah-langkah implementatif dengan bersinergi melalui program-program dari hulu ke hilir. Sementara, kegiatan dilakukan Dirjen Kelembagaan Iptekdikti adalah melalui penguatan kelembagaan dan tata kelola KST; peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM KST; peningkatan efektivitas kegiatan implementasi teknologi/inovasi; dan pengembangan sarana dan prasarana KST. Untuk tahun 2020, keempat program tersebut akan dilakukan secara kompetitif untuk lebih memotivasi KST-KST dalam meningkatkan kinerjanya.
Kemal Prihatman, plt. Direktur Kawasan Sains dan Teknologi dan Lembaga Penunjang Lainnya menyatakan pada tahun 2020 dan selanjutnya, skema pemberian insentif terhadap KST terdaftar dilakukan secara kompetitif dan proses seleksi dilakukan oleh Kemenristekdikti. Pendaftaran dan seleksi akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Terintegrasi Kawasan Sains dan Teknologi (SPins). Hal ini dilakukan agar KST-KST terdaftar dapat meningkatkan kinerjanya dengan menghasilkan produk-produk yang inovatif dan dapat dikomersilisasikan.
Menurutnya, komersialisasi produk KST merupakan suatu keharusan. Hilirisasi hasil-hasil inovasi di KST adalah proses mendekatkan atau mengalirkan hasil-hasil riset dan inovasi yang dihasilkan oleh pengembang teknologi di KST kepada pengguna (industri, masyarakat, dan pemerintah) untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara, baik secara ekonomi maupun non ekonomi.
Penyelenggaraan KST saat ini dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan badan usaha. Terkait dengan hal ini, hilirisasi hasil-hasil inovasi di KST dilaksanakan menggunakan tiga pendekatan, yaitu Academic driven, Industry driven, dan Community driven. Sedangkan aktor hilirisasi hasil-hasil inovasi di KST adalah pengelola KST; enterpreneur; inventor; investor; industri pengguna teknologi; Inkubator Bisnis Teknologi dan Lembaga Alih Teknologi.
Kemal menambahkan, perguruan tinggi atau akademisi, melalui keberadaan STP punya peran strategis dalam upaya memajukan perekonomian. “Untuk itu kolaborasi dan inovasi dalam konsep Pentahelix secara berkesinambungan dapat menjadi faktor pendorong percepatan pengembangan KST dalam mewujudkan era Industri 4.0,” pungkasnya.