Jakarta, Technology-Indonesia.com – Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristekdikti melalui Direktorat Sistem Inovasi pada Tahun Anggaran 2019 menetapkan tujuh lokasi pembangunan Klaster Inovasi Berbasis Produk Unggulan Daerah (PUD) yang tersebar di 6 provinsi. Ke tujuh daerah yang mendapatkan insentif implementasi klaster inovasi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam – PUD Atsiri Nilam; Sulawesi Selatan – PUD Kopi dan Gula Aren; Bangka Belitung – PUD Lada Putih; Maluku Utara – PUD Atsiri Pala; NTB – PUD Madu Trigona; Sulawesi Tenggara – PUD Kakao.
Eka Gandara, Kasubdit Kemitraan Strategis dan Wahana Inovasi menyampaikan bahwa implementasi klaster inovasi merupakan tahap pembangunan industri dan unit bisnis PUD hasil kolaborasi dan sinergi stakeholder yang dikenal sebagai penta helix, yakni akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, komunitas, dan media. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima insentif implementasi klaster inovasi tahun ini mendapatkan bantuan peralatan produksi dan pendampingan teknis sebagai upaya mempercepat terbangun dan beroperasinya industri serta unit bisnis PUD.
“Bantuan peralatan produksi dari Kemenristekdikti ini hanya sebagai trigger atau stimulus, selanjutnya perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha dan komunitas akan sharing fasilitas dan sumber daya dalam membangun industri dan unit bisnis PUD dengan pola konsorsium,” jelas Eka Gandara dalam kegiatan pengembangan klaster inovasi di Jakarta pada Jumat (3/5/2019).
Pada kegiatan ini para penerima insentif memaparkan disain industri, business plan, kelayakan usaha, model bisnis dan workplan berkenaan dengan setup teknologi peralatan, komisioning, pengoperasian, proses produksidan tata kelola unit bisnis pola konsorsium, dihadapan reviewer yang terdiri dari Idwan Suhardi, Bahran Andang, Wisman Indra Angkasa, dan Jefri Rudyanto.
Menurut Eka Gandara, tujuh klater tersebut telah melewati dua tahap seleksi yang meliputi seleksi dokumen proposal yang melibatkan reviewer. Penilaian dilakukan menggunakan 3 aspek dan 43 indikator. Tahap seleksi selanjutnya adalah Fact Finding untuk melihat kenyataan di lapangan agar mendapatkan data yang valid.
Direktur Sistem Inovasi, Ophirtus Sumule menjelaskan bahwa potensi daerah di Indonesia melimpah tapi belum mendapatkan sentuhan teknologi dan manajemen dalam rangka memberikan nilai tambah. Implementasi Klaster Inovasi Berbasis PUD merupakan strategi penguatan inovasi untuk membawa PUD yang lebih kompetitif di pasar domestik dan manca negara.
“Strategi ini akan kita replikasi untuk daerah-daerah yang memiliki potensi komoditas yang layak dikembangkan hingga menjadi platform nasional untuk memacu pembangunan dan daya saing daerah,” terangnya.
Terbangunnya industri dan unit bisnis PUD diharapkan akan mengisi dan melengkapi konten pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) dan menjadi penunjang pembangunan klaster industri di daerah. “Karena itu salah satu persyaratan yang kita lakukan adalah potensi yang ada cukup besar dan komoditas yang dipilih berpotensi untuk membangun jejaring. Kita juga terus mendorong agar pemerintah daerah, perguruan tinggi, industri dan masyarakat untuk bisa berkolaborasi mengembangkan klaster inovasi,” terangnya.
Melalui kegiatan ini Ophirtus berharap komoditas-komoditas potensial yang menjadi kebanggaan nasional dengan memberi nilai tambah sehingga bisa masuk ke pasar ekspor.
Dirjen Penguatan Inovasi, Jumain Appe menegaskan bahwa implementasi klaster inovasi berbasis PUD adalah upaya mewujudkan pembangunan berbasis kolaboratif di daerah. Para aktor inovasi harus bersinergi dan berbagi peran sesuai kompetensi masing-masing. Perguruan tinggi sebagai penghasil inovasi teknologi dan sumber daya manusia terampil harus mampu menciptakan invensi dan produk inovasi yang dibutuhkan dunia usaha/industri dan masyarakat.
Pemerintah daerah selaku penggerak inovasi (innovation-driven) di daerah berperan sebagai lokomotif pertumbuhan investasi bisnis dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Begitu juga dunia usaha/industri dapat membuka jaringan, difusi teknologi, penetrasi pasar produk dan menciptakan iklim bisnis yang sehat sesuai etika bisnis, juga mendorong peran komunitas baik sebagai produsen maupun pihak pemakai barang dan jasa atau output ekonomi.