Sucofindo Ditetapkan Sebagai Balai Uji Dalam Negeri oleh Kemenkominfo

PT Sucofindo (Persero) ditetapkan sebagai Balai Uji Dalam Negeri untuk pengujian dan sertifikasi perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) oleh Kemenkominfo.

Sertifikat penetapan Sucofindo sebagai Balai Uji Dalam Negeri diserahkan oleh Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo RI, kepada Rozainbahri Noor, Direktur Sumber Daya Manusia, PT Sucofindo (Persero), dalam rangkaian acara Indonesia Telecommunication Type Approval (ITTA) Expo 2019 di Semarang, minggu lalu.

Ismail menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan sertifikasi ini adalah sebagai sebuah upaya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat terhadap radiasi dari perangkat telekomunikasi.

“Hingga saat ini Indonesia masih  menjadi negara konsumen untuk perangkat HKT.  Hal tersebut sangat disayangkan karena pasarnya di Indonesia cukup besar. Oleh karena itu, agar Indonesia beranjak menjadi negara produsen pada sektor ini, maka upaya pemerintah untuk mendorong TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri-red) untuk perangkat HKT. Selain itu juga harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan bagi pengguna dari perangkat ini. Dukungan diperlukan semua pihak, mulai dari regulator, produsen, importir, dan lembaga uji dan sertifikasi,” imbuh Ismail.

Rozain mengatakan Sucofindo sebagai lembaga pengujian dan sertifikasi akan melakukan terobosan melalui pembangunan dan pengoperasian Laboratorium Uji Radio Frekuensi (RF) & Electrical Safety (ES), yaitu Laboratorium Telko, di Laboratorium Sentral Operasi Cibitung. “Pembangunan dan pengoperasian laboratorim ini dilakukan untuk membantu Sucofindo dalam proses pengujian dan sertifikasi bagi perusahaan HKT di Indonesia,” ujarnya yang ditemui setelah acara selesai.

Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 23 tahun2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet; nomor 27 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat  telekomunikasi berbasis standar Teknologi Long Term Evolution; nomor 28 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 Ghz dan/atau pita frekuensi radio 5,8Ghz; dan peraturan dirjen terkait dengan standart teknis pengujian perangkat lainya.

Sucofindo sebagai lembaga pengujian dan sertifikasi perangkat HKT di Indonesia menunjukan performa primanya dalam melindungi konsumen sekaligus membantu daya saing perusahaan HKT di Indonesia. Hasilnya Sucofindo meraih kepercayaan dari Kemenkominfo dengan ditetapkannya Sucofindo sebagai Balai Uji Dalam Negeri untuk pengujian dan sertifikasi perangkat HKT oleh Dirjen SDPPI, Kemenkominfo.

Sucofindo telah melayani berbagai jenis pengujian, diantaranya untuk pengujiuan pangan, kosmetika, produk pertanian, mineral, migas, dan produk konsumen lainnya. Pengujian perangkat HKT  tergolong layanan paling baru menjelang tahun 2019.

Laboratorium RF dan Telko milik Sucofindo akan melayani pengujian produk perangkat Handphone, Komputer, Tablet (HKT) yang terhubung dengan WLAN, 4G LTE, pengujian Bluetooth, dan perangkat untuk GSM dan Wifi.

Selain Laboratoriun RF dan Telko,Sucofindo juga memiliki laboratorium yang melayani berbagai pengujian, yaitu Laboratorium Kalibrasi serta Teknik & Mekanik, Laboratorium Minyak, Gas & Petrokimia, dan Laboratorium Kimia Lingkungan & Kimia Umum.

Laboratorium Sucofindo telah mendapatkan akreditasi ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan hingga saat ini memiliki jaringan laboratorium di 46 titik di seluruh Indonesia.

You May Also Like

More From Author