Jakarta, Technology-Indonesia.com – Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah berkembang di Indonesia dan digunakan dalam berbagai bidang, diantaranya sektor pendidikan umum di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama.Â
Kepala Pusat Riset Pendidikan (PRP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Trina Frizanty menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Kerja Sama Pendidikan Tinggi se-Asia Pasifik ke-12 bertemakan “Developing the responsibility of all stakeholders in the educational process concerning AI and its implications“, Senin (11/09/2023).Â
“Teknologi AI digunakan dalam virtual reality ibadah haji hingga pengenalan suara komputer untuk Al- Qur’an,” terang Trina.
Indonesia sejatinya telah meluncurkan Strategi AI Indonesia pada 10 Agustus 2020. Strategi ini fokus pada penyiapan talenta digital dan dukungan kepada masyarakat. Hal tersebut agar penggunaan AI tetap mempertimbangkan prinsip etika dan kebijakan yang ada di Indonesia.Â
Hal ini sejalan dengan kebijakan UNESCO yang telah mengeluarkan panduan bagi negara-negara anggotanya untuk mengembangkan batasan etika dan kebijakan AI. Meski Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai pengembangan dan penerapan AI, namun Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2020 tentang perlindungan data privasi.Â
“Saat ini tengah diusulkan pembuatan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial, berdasarkan Peraturan 23 Tahun 2021,” tandasnya.
Lebih lanjut, Trina mengutarakan BRIN sebagai lembaga pengusul akan menyiapkan rancangan dalam 4 bidang dan 5 program prioritas kebijakan dan strategi nasional kecerdasan artifisial. Dalam rancangan ini mengharuskan semua pelaku ekosistem AI untuk menerapkan dan mengembangkan AI sesuai dengan batasan etika dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Ditegaskan Trina, peran BRIN strategis dalam mengusulkan Peraturan Presiden tentang Strategi Indonesia untuk tahun 2020 – 2045 mengenai AI. Khususnya bidang pendidikan yang mengharuskan setiap aktor yang mempengaruhi ekosistem AI dapat menjadi warga digital yang bertanggung jawab dan memahami implikasi etis.
Pemahaman ini perlu dimiliki oleh para pendidik/pengajar, orang tua siswa, dan pemerintah sebagai pengatur kebijakan yang terkait dan sebagainya.
“Sehingga kolaborasi antar pelaku ekosistem AI dapat mendorong keberhasilan penggunaan AI yang sesuai dengan etika dan kebijakan yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (Sumber brin.go.id)