TechnologyIndonesia.id – Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga Memorandum Saling Pengertian atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengembangan energi ramah lingkungan.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan Menteri Energi dan Ilmu Pengetahuan & Teknologi Singapura Tan See Leng.
Bahlil mengungkapkan bahwa komitmen kerja sama pada energi hijau ini mencakup tiga poin, yaitu perdagangan listrik energi yang bersih, CCS (Carbon Capture Storage), dan Pembangunan kawasan industri hijau bersama di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kerja sama pengembangan energi ramah lingkungan antar kedua negara ini dituangkan dalam 3 MoU tentang Zona Industri Berkelanjutan atau Sustainable Industrial Zone (SIZ); MoU Interkoneksi dan Perdagangan Listrik Lintas Batas, Teknologi Energi Terbarukan dan Rendah Karbon, serta Efisiensi dan Konservasi Energi; dan MoU Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Lintas Batas.
Bahlil menegaskan, kesepakatan Indonesia dan Singapura ini mencerminkan tekad kuat, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan energi dan mencapai target iklim masing-masing negara, tetapi juga untuk mencapai kemakmuran bersama dan keberlanjutan regional. Kerja sama yang dilakukan, kata Bahlil, harus menguntungkan kedua belah pihak.
“Hubungan kerja samanya harus kita lakukan tapi win-win. Kita kirim listrik ke saudara kita di Singapura, sekarang dalam hasil negosiasi, nanti Pemerintah Singapura bersama-sama dengan Indonesia untuk membangun kawasan industri bersama, agar maju bersama-sama,” tutur Bahlil.
“Kita membangun hilirisasi di sini dan teman-teman kita di sana, saudara-saudara kita di Singapura, ya kita kirim energi baru terbarukan,” imbuh Bahlil pada seremoni penandatanganan MoU, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/6&2025).
Salah satu kerja sama yang disoroti adalah MoU tentang Zona Industri Berkelanjutan, yang akan mendorong pengembangan kawasan industri hijau, khususnya di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) di Kepri.
Kawasan industri ini dibangun untuk menarik investasi energi baru dan terbarukan serta mendukung perdagangan listrik lintas batas. Sebagai langkah awal, dilakukan pembentukan SIZ Taskforce bersama, dengan Kementerian ESDM sebagai co-chair dari pihak Indonesia, yang akan memastikan realisasi ruang lingkup industri rendah karbon dan berkelanjutan, serta didukung oleh infrastruktur dan iklim investasi yang kondusif.
Adapun ruang lingkup industri di SIZ yaitu energi rendah karbon dan penyimpanan/baterai, industri berkelanjutan dan industri pendukung, logistik serta sektor yang relevan lainnya. Selain itu akan dilakukan pula upaya peningkatan iklim investasi berupa penyediaan infrastruktur pendukung, perizinan yang lebih sederhana, dukungan lintas sektor, dan keamanan dan kepercayaan aliran data lintas batas.
MoU lainnya yang ditandatangani adalah tentang Interkoneksi dan Perdagangan Listrik Lintas Batas, Teknologi Energi Terbarukan dan Rendah Karbon, serta Efisiensi dan Konservasi Energi. MoU ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kerja sama di sektor kelistrikan.
Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh keinginan Singapura untuk mendapatkan pasokan listrik bersih dari Indonesia, yang akan mendukung industri hijau di kedua negara dan secara signifikan menurunkan emisi karbon melalui pemanfaatan energi terbarukan.
MoU dalam Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Lintas Batas dilakukan dengan pertimbangan Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon yang melimpah di formasi geologi yang telah habis masa operasinya, sementara Singapura membutuhkan opsi penyimpanan karbon lintas batas karena keterbatasan geografisnya.
MoU ini akan menjadi landasan hukum dan teknis untuk penangkapan, transportasi, dan penyimpanan CO2 secara lintas batas, berdasarkan aturan akuntansi karbon internasional.
Indonesia-Singapura Sepakat Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan
