Sumpah Beruang, Cara Kabupaten Banyumas Kelola Timbulan Sampah

TechnologyIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah pasca ditutupnya TPA di Kabupaten Banyumas dengan nama Sumpah Beruang (Sulap Sampah Berubah Uang).

Data timbulan sampah di Banyumas pada 2023, sebanyak 522.937 kg/hari sampah dari 624.523 kepala keluarga (KK). Kemudian sampah diluar sampah rumah tangga mencapai 10 -15 ton, dan total sampah per hari 450 – 500 ton/hari (143 truk/hari).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Arif Sugiono menjelaskan bahwa berbagai kebijakan tersebut antara lain pengolahan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir.

Dari hulu, masyarakat wajib memilah sampah dari sumber, disiapkan aplikasi berbasis informasi teknologi berupa SALINMAS dan JEKNYONG, serta masyarakat mendapat reward berupa uang.

“Pada bagian tengah, pengolahan sampah dilakukan oleh KSM di TPST/TPS3R/PDU. Untuk daerah hilir, sisa pengolahan sampah di TPST/PDU/TPS3R diolah DI TPA BLE oleh pemerintah, dan residunya dibakar dengan pirolisis non insenerator,” ujar Arif pada webinar Pengelolaan Sampah untuk dapat Bermanfaat Terhadap Lingkungan dan Ekonomi, Kamis (26/7/2024).

Dia melanjutkan, semua sampah diolah menjadi produk bernilai ekonomi (circular ekonomi), menyerap tenaga kerja di masyarakat, dan tidak ada sampah yang dibuang di TPA.

“Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai operator, pemerintah sebagai regulator. Perda retribusi sampah dihilangkan, masyarakat membayar iuran sampah langsung kepada KSM yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan,” bebernya.

Lebih jauh Arif menjelaskan, KSM sebagai pengelola sampah lembaga masyarakat desa/kelurahan yang melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah termasuk Bank Sampah. Pengurus KSM dibentuk melalui Musdes/Muskel, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah, dan disahkan oleh kepala dinas.

“Tujuan dibentuknya KSM adalah sebagai operator/pelaksana dalam kegiatan pengelolaan sampah di desa/kelurahannya. Sedangkan tugas-tugasnya yaitu melaksanakan sosialisasi tentang tata kelola sampah kepada masyarakat, dan mendata pelanggan,” rincinya.

Tugas berikutnya, tutur Arif, menentukan besaran iuran biaya pengelolaan sampah, melakukan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah. Membuat laporan pelaksanaan dan laporan keuangan secara rutin setiap bulan kepada pelanggan, serta kepala desa/lurah dan dinas yang menangani pengelolaan sampah.

“Fungsi KSM, mengorganisir anggotanya untuk melaksanakan program kegiatan. Optimalisasi anggota untuk mewujudkan visi misi KSM, berperan aktif mendukung program pemerintah terkait kebersihan dan kesehatan lingkungan. Memfasilitasi dan memberikan solusi permasalahan sampah di desa/kelurahan,” ungkap Arif.

Untuk pendanaan Operasional KSM melalui iuran dari masyarakat pengguna dan besarannya ditetapkan dalam Musdes/Muskel, serta dituangkan dalam BA yang diketahui oleh kades/lurah, BPH/LPMK dan camat.

“Penghitungan besaran iuran berdasarkan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan, dan atau perbaikan sarpras, kemudian dapat ditinjau ulang setiap tahun. Bantuan pendanaan dapat berasal dari kerja sama dan atau CSR,” ucapnya.

Menurut Arif, permasalahan sampah dapat diredam atau dihilangkan, apabila ada komitmen pimpinan daerah untuk menyelesaikan sampah. Kolaborasi seluruh unsur antara eksekutif, legislatif, masyarakat dan swasta.

“Manajemen pengelolaan sampah dengan model sirkular ekonomi dimana sampah di jadikan sebagai sumber daya. Pada akhirnya akan mendapatkan tiga benefit yaitu benefit ekonomi, sosial dan lingkungan. Selanjutnya tersedianya anggaran yang cukup untuk pengelolaan sampah,” katanya.

Dia menuturkan, edukasi kepada masyarakat secara massif, dan adanya penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran perda.

“Pengelolaan sampah dapat dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk KSM atau BLUD, pengelolaannya dilakukan secara desentralisasi di setiap wilayah. Pilihan teknologi disesuaikan dengan jenis sampah, terutama pada pemilihan mesin, dan harus tersedia Off Taker,” jelasnya.

Lebih jauh Arif memaparkan, capaian penanganan sampah di Kabupaten Banyumas, antara lain sampah dikelola mandiri oleh masyarakat 100 ton/hari.

“Dikelola KSM 350 ton/hari dan terpilah menjadi beberapa jenis, terdiri dari sampah anorganik high value atau rongsok sekitar 30 ton, sampah residu yang tak ada nilai sekitar 60 ton, bubur sampah yakni sampah organik untuk kompos dan pakan magot sekitar 166 ton. Sampah anorganik low value berupa bahan refuse derived fuel (RDF), paving, genteng plastik sekitar 94 ton,” katanya.

Total pengurangan sampah plastik dengan adanya Perbub No 14 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan tas plastik dan styroform sebesar 638,8 ton/tahun atau 1,86%. Untuk capaian penanganan sampah plastik sebanyak 34.310 ton/tahun.

“Berikutnya, pemanfaatan/penanganan sampah plastik meliputi RDF sebesar 14.600 ton, campuran aspal hotmixed sebesar 50 ton, paving Blok sebesar 7.300 ton. Rongsok dari botol plastik (PET), HDPE, LDPE, PP, PS dan PVC sebanyak 6.520 ton, dan plastik yang dibakar menggunakan pirolisis sejumlah 5.840 ton,” pungkasnya. (Sumber brin.go.id)

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author