Kemenag Gandeng KAN Akreditasi Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Umroh

Jakarta, Technology-Indonesia.com – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjalin kerjasama terkait akreditasi lembaga sertifikasi penyelenggara perjalanan ibadah umroh.

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali dan Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S. Achmad, disaksikan Ketua KAN Bambang Prasetya dan Direktur Bina Umroh Haji Khusus Kemenag M. Arfi Hatim di Kantor Badan Standardisasi Nasional (BSN), Jakarta, Rabu (30/06/2018).

Kerjasama ini dilatarbelakangi pentingnya peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah terutama karena maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya.

Nizar Ali mengungkapkan Saat ini ada 900 penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PPIU) di Indonesia. “Jika biro perjalanan umrah mau eksis, harus tersertifikasi agar berjalan sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai, maka biro perjalanan harus ditutup dan dicabut izin operasional PPIU nya,” tegasnya.

Menurut Nizar, Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang PPIU dan peraturan turunannya menjadi bagian dari solusi permasalahan tersebut. Pada pasal 37 PMA No. 8 Tahun 2018 menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun.

Kemenag kemudian menetapkan skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah. Untuk itu perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggung jawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.

Bambang Prasetya menambahkan KAN sebagai lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian memfasilitasi Kemenag untuk memastikan Lembaga Sertifikasi PPIU (LSPPIU) mendapat pengakuan kredibel, kompeten, dan terpercaya. Sampai saat ini KAN sudah menjalankan 19 skema akreditasi lembaga sertifikasi yang didukung oleh asesor, tenaga ahli dan personil lain yang kompeten.

Menurut Bambang, pelaksanaan akreditasi LSPPIU menggunakan standar SNI ISO/IEC 17065 : 2012 sebagai persyaratan utama LSPPIU disamping persyaratan lainnya yang disusun KAN untuk diberlakukan kepada lembaga sertifikasi PPIU.

“Diharapkan kolaborasi antara pihak pemerintah dan sektor publik dapat menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Indonesia,” pungkasnya

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author