Jakarta, Technology-Indonesia.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas. Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien.
SNI ISO 37001:2016 merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan tahap perencanaan penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah mulai dilakukan dari pertengahan tahun lalu dan saat ini sudah masuk dalam tahapan implementasi.
“SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal,” ujar Amien dalam Seminar Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Sektor Hulu Migas di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah diantaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap. Larangan berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas. Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas.
Industri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan. kehadiran SNI ISO 37001:2016 membantu meminimalisasi risiko tersebut.
Karena itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas. Ke depan, para penyedia barang dan jasa akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka menjalin kerja sama dengan SKK Migas.
Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialiasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas. Diharapkan para Kontraktor KKS nantinya akan menerapkan SNI ISO 37001:2016 di perusahaannya.
“Langkah-langkah ini akan terus disempurnakan. Kita berharap pada pertengahan tahun ini, penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan,” ujar Amien.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan SKK Migas mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 untuk membantu menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien.
Bambang optimis SKK Migas akan mudah mengimplementasikan dan meraih sertifikat kesesuaian standar ini. Ia berharap langkah SKK Migas, secara sistematis dapat menjadi inspirasi bagi organisasi lain sejenis untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016.
“SNI ISO 37001:2016 akan mudah diintegrasikan ke dalam budaya organisasi dan sistem manajemen lain yang telah diterapkan, seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan dan sistem manajemen keamanan pangan,” jelas Bambang.
Saat ini, sudah ada tiga organisasi yang meraih sertifikat kesesuaian SNI ISO 37001:2016 yakni Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementerian Pertanian, Inspektorat Badan Narkotika Nasional (BNN), serta PT. Hari Mukti Teknik (KANABA).
Sementara, ada empat lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang sudah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan siap mengoperasikan kegiatan penilaian kesesuaian SNI ISO 37001:2016, yakni PT. Garuda Indonesia, Asricert Indonesia, PT. TÜV NORD Indonesia, dan PT. Mutu Agung Lestari.
BSN optimis, dalam waktu dekat akan ada pertambahan LPK yang terakreditasi mengingat penerapan standar ini sangat penting bagi organisasi yang ingin menjalankan operasinya secara lebih baik, efektif, transparan, dan pada akhirnya menuju organisasi kelas dunia.