Serpong, 18 Maret 2010. Sosialisasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kawasan Nuklir Serpong berlangsung di Ruang Aula Gedung 71. Acara di buka secara resmi pada pukul 09:00 WIB oleh Ka. Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir (PKTN) Ir. Ferly Hermana, MM selaku mewakili Sestama yang tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam sambutanya Ir. Ferly Hermana berharap agar kita dapat menyediakan informasi publik kepada masyarakat kecuali yang bersifat dikecualikan (rahasia).
Maksud yang dikecualikan adalah apabila dibuka lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya bagi negara. Ir. Ferly Hermana berharap semoga para peserta dapat memahami dan melaksanakan Undang Undang ini yang segera berlaku pada tanggal 30 April 2010.
Selanjutnya paparan mengenai “Undang undang Keterbukaan Informasi Publik” disampaikan oleh bapak Drs. Amirudin, MA dari Komisi Informasi Pusat RI yang dimoderasi oleh bapak Estofet dari Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat (BKHH). Presentasi berlangsung kurang lebih 50 menit dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab banyak peserta yang memberikan pertanyaan berkaitan dengan UU No.14 Tahun 2008 ini. Sesi tanya jawab berlangsung kurang lebih 2 jam dan diakhiri dengan ditandainya tidak adanya pertanyaan dari peserta. Acara ditutp secara resmi oleh Ir. Ferly Hermana, MM dan berakhir pada pukul 11:50 WIB.(mailman)