Maksegara Jadi Kawasan Konservasi, KKP Lindungi Terumbu Karang dan Dugong

Loading

TechnologyIndonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, sebagai kawasan konservasi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026. Kawasan yang berada di bentang laut Kepala Burung Papua ini memiliki luas 162.874,03 hektare dan ditetapkan dengan fungsi sebagai taman di perairan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penetapan Kawasan Konservasi Maksegara menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan ekosistem laut di kawasan Kepala Burung Papua.

Menurutnya, konservasi tidak hanya ditujukan untuk menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan sumber daya kelautan dan perikanan tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat pesisir.

“Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,” ujar Koswara di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Kawasan Konservasi Maksegara memiliki ekosistem laut penting, antara lain terumbu karang dan padang lamun. Kawasan ini juga menjadi habitat berbagai biota laut yang dilindungi, termasuk penyu dan dugong.

Keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati tersebut menjadi modal penting dalam menjaga produktivitas sumber daya laut sekaligus mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan, penetapan Maksegara tidak berarti menutup ruang pemanfaatan masyarakat. Pengelolaan kawasan dilakukan melalui sistem zonasi yang mengakomodasi kepentingan perlindungan dan pemanfaatan.

Dari total luas kawasan, sebanyak 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti, 159.176,02 hektare zona pemanfaatan terbatas, dan 2.024,62 hektare zona lain sesuai peruntukan kawasan.

“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan. Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi,” kata Firdaus.

Proses Penetapan Melibatkan Masyarakat Adat

Penetapan Kawasan Konservasi Maksegara merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, hingga organisasi mitra pembangunan.

Inisiatif pembentukan kawasan telah berlangsung sejak 2019 dan kemudian diperkuat melalui proses pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Dalam prosesnya, pendekatan berbasis sains diterapkan dengan mengintegrasikan informasi biofisik, sosial ekonomi, serta nilai-nilai budaya masyarakat dalam penyusunan zonasi.

Sebanyak dua kali konsultasi publik telah dilaksanakan di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid dengan melibatkan 416 pengguna sumber daya laut dari seluruh perwakilan kampung.

Proses tersebut turut melibatkan perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dan mendapat dukungan serta pendampingan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan.

Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan, penetapan Maksegara menunjukkan bahwa upaya konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak.

Menurutnya, keberhasilan konservasi tidak cukup hanya dengan menetapkan batas kawasan. Pengelolaan setelah kawasan ditetapkan menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan perlindungan dapat tercapai.

“Penetapan Maksegara menunjukkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,” terang Herlina.

Dengan luas lebih dari 162 ribu hektare, Kawasan Konservasi Maksegara menambah wilayah perlindungan ekosistem laut di Papua Barat Daya. Pengelolaan berbasis zonasi dan kolaborasi masyarakat diharapkan dapat menjaga kesehatan ekosistem laut sekaligus mempertahankan manfaat sumber daya kelautan bagi masyarakat pesisir dalam jangka panjang.

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014). Buku terbarunya, Antologi Puisi Kuliner "Rempah Rindu Soto Ibu" Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *