Terapkan Standarisasi Baja dan TKDN Dengan Ketat

Carut marut perdagangan dan industri baja dalam negeri perlu segera dibenahi dan ditangani secara serius. Jika tidak, kelangsungan industri baja dalam negeri akan terancam.

Industri baja dalam negeri harus mendapatkan proteksi dari berbagai ancaman dari dalam dan luar negeri. Perlindungan dari ancaman dalam negeri antar lain berupa penerapan dan pengawasan standar mutu industri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Perlu ada pengawasan bagi industri baja yang tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu perlu ada keseriusan pemerintah dalam implementasi dan penerapan Tingkatan Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada setiap proyek pembangunan dibiayai oleh Angaran Pembangunan Negara (APBN).

Dalam melindungi industri baja nasional, seluruh komponen yang terkait dalam perdagangan maupun industri dari hulu hingga hilir harus saling bersinergi. Pemerintah sebagai regulator harus dapat menerapkan dan melaksanakan perundang-undangan yang mengatur industri baja nasional.

Tiga permasalahan mendasar yang harus mendapat perhatian serius adalah kewajiban seluruh industri baja nasional untuk mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengawasan bagi industri nasional yang tidak taat dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya, implementasi serius tentang Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen pada setiap proyek-proyek pembangunan baik pusat maupun daerah yang dananya berasal dari negara.

Ketiga permasalahan tersebut merupakan cikal bakal penyebab “carut marut” sektor perdagangan dan industri baja nasional. Banyak produk baja yang beredar di pasaran tidak memiliki SNI. Hal itu memicu industri baja menjadi “nakal” untuk bermain dengan harga.

Produk bajaa yang tidak memiliki standar sangat berisiko terhadap mutu bangunan dan memicu terjadinya kegagalan struktur bangunan. Salah satu penyebab bangun gedung ambruk, adalah komponen baja yang digunakan adalah produk tanpa standar.

Produsen baja yang tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang industri baja juga menjadi celah bagi produsen baja nakal untuk bermain agar produksi mereka bisa murah.

Belum lagi implementasi Permen Perindustrian tentang TKDN sebesar 40 persen. Permen ini mengatur bahwa seluruh proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN, maka barang-barang kebutuhan pada proyek tersebut harus mengunakan kandungan lokal sebesar 40 persen.

Selama ini, sering terjadi jika proyek tersebut dibiayai pembangunannya oleh negara asing dengan jaminan oleh negara Indonesia, pada negosiasi negara dengan negara (G to G) komponen-komponen kebutuhan tersebut diimpor dan dipenuhi oleh negara penyandang dana seratus persen.

“Lantas, industri dalam negeri dapat apa? Ini salah satu faktor penghambat tumbuh dan berkembangnya industri baja nasional,” ungkap Hidayat Triseputro, Executive Direktor The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), di sekretariat IISIA, wisma baja, Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2014.

Menurut Hidayat, IISIA telah berperan aktif dalam memperjuangan industri baja yang sangat dirugikan oleh para produsen baja yang nakal. IISIA juga memberikan masukan kepada pemerintah dalam berbagai peraturan dan implementasi peraturan.

“Industri baja nasional yang termasuk industri stategis ini harus dapat dilindungi. Karena industri baja nasional ini sebagai pengungkit industri dan pembangunan perekonomian negeri ini. Baja merupakan induk dari seluruh industri,” terang Hidayat.

“Kita ingin menjadikan industri baja nasional ini menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai kita hanya sebagai penonton di negeri kita. Kita negara dengan penduduk lima besar dunia, 250 juta penduduk Indonesia merupakan pasar potensial. Pembangunan infrastruktur pulau-pulau di Indonesia masih terbuka luas dan akan membuka perekonomian daerah lebih luas pula. Apalagi Indonesia terletak pada zona perdagangan yang sangat strategis”, tegas Hidayat.

Lanjut Hidayat, asosiasi yang merupakan mitra pemerintah selalu duduk bersama dalam membahas permasalahan industri baja nasional. Baik itu permasalahan yang terjadi di dalam negeri, maupun dari luar negeri.

“Kami memberikan masukan penyempurnaan kepada pemerintah baik itu terkait pada peraturan impor, tarif dan peningkatan kinerja industri nasional agar mempunyai daya saing dengan competitor luar negeri. Efisiensi industri dalam negeri juga jadi perhatian kami. Tanpa efisiensi sulit kita akan bersaing,” katanya.

Keseriusan penerapan implementasi permen TKDN tersebut juga merupakan kepercayaan kita sebagai bangsa “mandiri pada baja”, agar bangsa ini mempunyai peran besar pada baja pada tingkat dunia. “Dukungan yang baik dari seluruh sektor akan menjadikan industri baja nasional mempunyai daya saing,” pungkas Hidayat. albarsah

 

 

 

 

Setiyo Bardono

Editor www.technologyindonesia.id, penulis buku Kumpulan Puisi Mengering Basah (Arus Kata, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (PasarMalam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).
Email: setiakata@gmail.com, redaksi@technologyindonesia.id

You May Also Like

More From Author