TechnologyIndonesia.id – Revolusi Industri 4.0 telah menghasilkan inovasi yang eksponensial di sektor digital. Pemerintah berupaya hadir untuk memfasilitasi kreativitas dan inovasi di sektor teknologi digital melalui pengembangan regulasi yang bisa mengakomodasi inovasi dan perkembangan teknologi.
Untuk memaksimalkan dampak inovasi dan teknologi dan meminimalkan dampak negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji penerapan sandboxing. Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Teknologi Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana menyatakan dua pendekatan itu selaras dengan perkembangan teknologi dan disrupsi yang tengah terjadi
“Sandboxing memungkinkan adanya umpan balik dan pembelajaran untuk perbaikan inovasi. Ini dapat membuka peluang bagi regulator untuk mengidentifikasi, memahami, mengadaptasi dan merespon teknologi produk dan layanan baru yang disruptif secara tepat waktu,” jelasnya dalam Focus Group Discussion “Fasilitasi Pengembangan Teknologi dan Layanan Digital yang Inovatif Melalui Kerangka Kerja Sandboxing dan Experimenting pada Sektor Komunikasi Digital” di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta Selatan, Jumat (08/12/2023).
Menurut Mochamad Hadiyana secara konseptual, sandboxing merupakan praktik keamanan siber yang mengeksekusi kode atau mengurai file mencurigakan pada sebuah jaringan dalam lingkungan (area) terisolasi tanpa mengganggu dan membahayakan perangkat atau jaringan itu sendiri.
“Jadi bisa dibilang sandboxing ini adalah suatu ruang aman. Konsep ini sudah diterapkan sejak tahun 2012 dalam sektor vertikal. Dan sektor pertama yang menerapkan adalah sektor fintech,” tuturnya.
Kementerian Kominfo telah memiliki kerangka kerja mengenai uji coba teknologi telekomunikasi, informatika dan penyiaran. Menurutnya, kerangka kerja tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 616 Tahun 2018 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio.
“Regulasi uji coba Kominfo tersebut telah membolehkan uji coba teknologi sebagai mekanisme penelitian model regulasi,” jelasnya Mochamad Hadiyana.
Karena itu, Kementerian Kominfo berupaya mengkaji dan mendapatkan masukan mengenai upaya uji coba teknologi di Indonesia dari penyelenggara layanan telekomunikasi, penyedia layanan dan pemangku kepentingan mengenai fasilitasi uji coba teknologi dan juga pengembangan teknologi atau inovasi.
“FGD ini juga dilakukan untuk menampung masukan dari unsur pemerintah lainnya dan akademisi yang bergelut dalam pengembangan inovasi. Masukan ini akan kami jadikan sebagai rujukan dalam kajian kami untuk membuat rekomendasi terkait pengembangan teknologi kepada pimpinan,” ungkapnya.
Kegiatan FGD yang berlangsung hibrida tersebut menghadirkan narasumber Radio Access Network (RAN) Solution Senior Specialist PT. Smartfren Rizki Okta Sundawa, dan Government & Industry Relation Officer PT. Ericsson Indonesia Ridwan Syarif Siregar.