Jakarta – UU Sisnas Iptek ditargetkan ditetapkan akhir tahun ini. Salah satunya mengatur sistem inovasi yang diharapkan menjadi dasar kebijakan pembangunan mendatang.
Hal iu disampaikan Ophir Sumule, Direktur Sistem Inovasi , Dirjen Pengembangan Inovasi Kemenristekdikti di Jakarta, Rabu (17/10/2018) usai acara Data Gov AI Summit and Award 2018. “Hari ini (Rabu-red) tengah dibahas di DPR untuk pembentukan Panja,” ungkapnya kepada media.
Dalam hal ini, Kemenristekdikti mendorong sistem inovasi dapat menjadi dasar kebijakan-kebijakan pembangunan mendatang. Selain itu, RUU akan mengharmonisasikan perencanaan dan pengembangan iptek khususnya di berbagai lembaga penelitian yang saat ini jumlahnya cukup banyak.
Ophir mengatakan, sistem inovasi diharapkan menjadi aturan baku yang pelaksanaannya tertuang RPJMD/RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Nasional) . “Bagaimana ekosistem inovasi menjadi perintah dalam RPJMD dan RPJMN. Jika hal itu tidak dibangun, maka interaksi para stakeholder inovasi tidak akan berjalan baik. Pilarnya dunia usaha yang menghasilkan teknologi sekaligus pengguna dapat duduk bersama mendesain peremcanaan pembangunan tingkat daerah dan nasional,” ujarnya.
Strategi yang dijalankan, karta Ophir, dengan memperkuat jejaring dan mengupayakan pendanaan tetap serta memperkuat regulasi dan mengelola sistem inovasi tersebut. “Iptek menjadi basis pengambilan kebijakan pembangunan sehingga keputusan akan didasarkan pada kajian ilmiah,” ujarnya.