Menghitung Kapasitas Powerbank yang Dilarang

alt

Jakarta : Baru-baru ini pihak Bandara Soekarno Hatta umumkan larangan membawa powerbank dalam pesawat.  Lantas, sebenarnya berapa kapasitas powerbank yang dilarang dibawa dalam sebuah penerbangan?

Larangan tersebut berlaku untuk kapasitas 100Wh atau setara dengan 27.000mAh, satuan yang biasanya digunakan sebagai penanda sebuah powerbank. Untuk mengatahui kapasitas Wh sendiri, pengguna tinggal mengalikan kapasitas (mAh) dengan voltase (V) powerbank lalu dibagi 1.000. Namun, tenang rata-rata kapasitas Wh di powerbank di pasaran saat ini tak melebihi 100Wh.

Apabila Anda tak mau repot-repot menghitung apakah powerbank-mu cukup aman dibawa ke pesawat, dapat langsung melihatnya di bodi produk. Biasanya, perusahaan pembuat powerbank akan menuliskan spesifikasi dari produknya di bagian tersebut

Larangan tersebut mengacu peraturan baru mengenai ketentuan untuk membawa powerbank ke pesawat. Aturan ini didasarkan pada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA). Berdasarkan informasi yang diunggah dari akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta, powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan.

“Powerbank di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, di atas 100Wh dan di bawah 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin, sedangkan di atas 160Wh dilarang,” tulis akun Twitter Soekarno-Hatta seperti @CGK_AP2.

Aturan mengenai pembatasan kapasitas powerbank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.

Kementerian Perhubungan kemudian mengeluarkan  Peraturan Menteri Perhubungan no 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

“Isi dalam aturan tersebut di antaranya terkait korek dan powerbank yang dibawa dalam pesawat, ada yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi, semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat,” tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso seperti dikutip dari situs resmi Kemenhub, Jumat (9/3/2018).

Aturan ini ada bukannya tanpa alasan. Sebelumnya, sempat memang terjadi kasus powerbank yang meledak di pesawat China Southern Airlines. Insiden pada Minggu 25 Februari waktu setempat itu terjadi saat penumpang tengah naik di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun.

Peristiwa tersebut menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. Pesawat tersebut seharusnya dijadwalkan berangkat ke Bandara Internasional Hongqiao Shanghai sekitar tengah hari.

China Southern Airlines mengatakan di situs microblogging China Weibo bahwa tas di kabin penumpang mengeluarkan asap dan api selama proses boarding. “Namun kebakaran tersebut dengan cepat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bandara dan petugas keamanan,” kata pihak maskapai China Southern Airlines seperti dikutip dari Asia One.

Ditulis kembali dari laman tekno.liputan6.com

Foto : Hiteri.com

You May Also Like

More From Author