Jakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali menggelar Rakornas Infrastruktur Informasi Geospasial (Rakornas IIG) untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda.
Rakornas kali ini merupakan kelanjutan rapat koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan BIG mulai Maret hingga Mei 2018 di lima wilayah, yaitu : Sumatera, Papua dan Maluku, Sulawesi, Kalimantan, serta Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Kondisi awal di wilayah-wilayah tersebut terdata hanya 9 Simpul Jaringan (SJ) yang operasional, 18 SJ belum optimal, dan 7 belum menjadi SJ. Setelah dilaksanalan kegiatan Rakor dan Bimtek terjadi peningkatan signifikan terjadi yaitu 19 SJ telah operasional dan 15 SJ belum optimal.
“Hambatan di pusat dan daerah terjadi akibat kurang optimalnya informasi geospasial pada simpul jaringan yang menggunakan metodologi, format dan standar berbeda. Jika tidak diatasi, pembangunan Indonesia akan terus berjalan tanpa berbasis data, atau lebih parah lagi, pembangunan berjalan berdasar data yang salah,” ujar Hasanudin Z Abidin, Kepala BIG di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Sesuai dengan Perpres No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, maka K/L dan Pemda diwajibkan untuk membuat unit kerja yang menjadi simpul jaringan dalam melaksanakan tugas sebagai unit produksi, pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial. Aturan tersebut diperkuat dengan berlakunya SE Mendagri No. 503/685A/SJ tentang penyiapan infrastruktur dan jaringan untuk Kebijakan Satu Peta (KSP) bagi Pemda serta penunjukkan unit kerjanya.
BIG juga telah melaksanakan Rakor ditingkat kementerian dan lembaga (K/L) yang diidentifikasikan memiliki Informasi Geospasial (IG) termasuk 19 K/L yang ikut di dalam Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Juli 2018. Dari 19 K/L KSP, saat ini sebanyak 8 K/L yang sudah operasional, 10 belum optimal, dan 1 belum terkoneksi.
Simpul jaringan kategori operasional, yaitu telah memiliki Geoportal dengan status terkoneksi, dan terdapat data yang sudah diunggah, serta memiliki dasar hukum yang mengatur tata kelola kelembagaan. Sedangkan kategori belum optimal, yaitu telah memiliki geoportal yang sudah terkoneksi, namun belum memiliki dasar hukum yang mengatur kelembagaan pengelolaan IG